KHILAFIYAH DALAM MASALAH MATHLA’

Telah disebutkan di bahasan sebelumnya bahwa para ulama berbeda pendapat tentang mathla’nya hilal. Apakah bila hilal terlihat di suatu negeri sehingga ditetapkan bulan baru otomatis itu juga berlaku untuk negeri-negeri lainnya yang tidak melihat hilal, baik yang berdekatan ataupun berjauhan ?
Dan kita ketahui sebagian ulama berpendapat dengan konsep wihdatul mathali’ (satu mathla’) sedangkan ulama lainnya memegang ikhtilaful mathali’ (berbeda mathla').
 
Namun ternyata, yang menggunakan wihdatul mathali’ masih terbagi menjadi dua pendapat lagi, ada yang bersifat muthlaq ada yang tidak. Karena kelompok pendapat ini masih membedakan antara negeri-negeri yang saling berdekatan, agak jauh dengan negeri yang terlalu jauh.[1]
 
1. Wihdatul Mathali’ Mutlaq
 
Umumnya kalangan Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa apabila ada sebuah negeri telah melihat hilal, maka negeri manapun, dekat ataupun jauh maupun sangat jauh, baik di timur maupun di barat, harus menggunakan rukyat tersebut.[2]
 
Berkata Ibn Najim al Hanafi :
 
ولا عبرة باختلاف ‌المطالع) فإذا رآه أهل بلدة، ولم يره أهل بلدة أخرى وجب عليهم أن يصوموا برؤية أولئك إذا ثبت عندهم بطريق موجب، ويلزم أهل المشرق برؤية أهل المغرب
"Dan tidaklah boleh ada perbedaan Mathla'. Jika penduduk suatu negeri telah melihat (hilal), maka penduduk negeri yang lain yang tidak melihat wajib berpuasa dengan adanya ketetapan hilal tersebut. Begitu juga penduduk Timur mengikuti rukyatnya penduduk negeri Barat." [3]
Berkata al Imam Ibnu Qudamah al Hanbali :
وإذا رأى الهلال أهل بلد، لزم جميع البلاد
 
“Jika penduduk suatu negeri melihat hilal, maka penduduk yang lain mengikuti...”[4]
Dalil pendapat ini adalah keumuman makna hadits :
 
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
 
“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya“. (HR. Bukhari)
 
2. Wihdatul Mathali’ tidak mutlaq
 
Pendapat kedua ini dipegang oleh kalangan ulama Malikiyah. Yakni mereka berpendapat bahwa negeri-negeri yang saling berdekatan seperti Bashrah dengan Kuffah Makkah dengan Suriah, dan lainnya maka mereka terikat dengan satu mathla’. Apabila satu negeri telah melihat hilal maka negeri lainnya mengikutinya. Berbeda dengan negeri yang berjauhan seperti Andalusia dan wilayah Khurasan.[5]
Berkata al Imam Qarafi rahimahullah :
 
إذا تقرر الاتفاق على أن أوقات الصلوات تختلف باختلاف الآفاق وأن لكل قوم فجرهم وزوالهم وغير ذلك من الأوقات، فيلزم ذلك في الأهلة بسبب أن البلاد المشرقية إذا كان الهلال فيها في الشعاع وبقيت الشمس تتحرك مع القمر إلى الجهة الغربية، فما تصل الشمس إلى أفق المغرب إلا وقد خرج الهلال من الشعاع، فيراه أهل المغرب، ولا يراه أهل المشرق
 
“Telah diketahui dengan pasti adanya kesepakatan bahwa waktu shalat itu berbeda (satu negeri dengan lainnya) dengan disebabkan adanya perbedaan ufuq, dan (ditetapkan) setiap kaum waktu terbit fajarnya, tergelincirnya matahari dan selainnya mengikuti waktu-waktu tersebut, maka itu bisa berlaku juga pada kasus hilal. 
 
Dikarenakan negeri di timur dalam keadaan cahaya hilal masih tertutupi oleh sinar matahari, lalu ketika mahatahari bergerak ke arah barat bersama hilal, maka ketika sinar matahari sudah redup di waktu maghrib hilal tidak tertutupi lagi dengan sinar (matahari). Maka hasilnya penduduk negeri Barat bisa melihat hilal, sedangkan negeri timur tidak bisa melihatnya.”[6]
 
Al imam Ibnu Qudamah dari kalangan Hanabilah mengakui adanya pendapat kedua ini dalam kitabnya al Mughni :
 
إن كان بين البلدين مسافة قريبة، لا تختلف المطالع لأجلها كبغداد والبصرة، لزم أهلهما الصوم برؤية الهلال في أحدهما، وإن كان بينهما بعد، كالعراق والحجاز والشام، فلكل أهل بلد رؤيتهم. وروي عن عكرمة، أنه قال: لكل أهل بلد رؤيتهم
 
“Sebagian ulama mengatakan, kalau kedua negeri itu jaraknya berdekatan, maka mathla’ hilalnya tidak ada perbedaan (satu mathla’), seperti kota Baghdad dan Bashrah. Penduduk dua kota ini, wajib berpuasa bila hilal telah terlihat di salah satu dari kedua kota tersebut. Jika jarak kedua negeri itu berjauhan, seperti: Iraq, Hijaz dan Syam, maka setiap negeri melihat hilalnya masing-masing. Diriwayatkan dari Ikrimah, bahwa beliau berkata: “Setiap penduduk negeri wajib melihat hilalnya masing-masing.”[7]
3. Ikhtilaful Mathali’
 
Sedangkan kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa masing-masing negeri memiliki Mathla’ yang berbeda-beda antara satu sama lainnya. Satu wilayah hanya wajib mengikuti rukyat hilal negeri lainnya bila jaraknya berdekatan. Artinya bila jaraknya suatu negeri itu berdekatan, tidak boleh ada perbedaan waktu, negeri yang tidak melihat hilal, wajib mengikuti negeri yang telah melihatnya. Sedangkan bila jauh tidak ada kewajiban.[8]
 
Dan dalam madzhab ini dekat dan jauh standarnya menurut sebagian ulama syafi’iyyah adalah jarak bolehnya mengqashar shalat. Berkata ad Dimyathi rahimahullah :
 
لا يمكن اختلافها في أقل من أربعة وعشرين فرسخا
 
“Tidak dimungkinkan adanya perbedaan mathal’ yang kurang dari 24 Farsakh (jarak minimal qashar shalat).”[9]
 
Sedangkan dalam pendapat lain dari madzhab ini, dekat dan jauh itu dibedakan oleh iklim suatu negeri. Berkata ash Shoimiri :
 
إن كان إقليما واحدا لزم جميع أهله برؤية بعضهم، وإن كانا إقليمين.. لم يلزم أهل أحدهما برؤية أهل الآخر
 
“Jika keadaannya dalam satu iklim, maka penduduknya saling berkaitan rukyatnya. Dan bila terbagi menjadi dua iklim tidak saling berkaitan satu sama lainnya dalam rukyat.”[10]
Diantaranya kesalahpahaman memahami pendapat syafi’iyah dalam masalah ikhtilaf al Mathali’ ini adalah pernyataan : “Kalau mau konsisten dengan pendapat madzhab syafi’i seharusnya wilayah-wilayah indonesia harusnya rukyat sendiri-sendiri karena sudah lebih dari 24 farsakh.”
Selain karena ada pendapat lain, harus dibedakan antara kalimat “tidak boleh berbeda pendapat bila kurang 24 farsakh” dengan kalimat “harus berbeda jika telah 24 farsakh”. Insyallah hal ini akan kami jawab di bab selanjutnya.
 
Khilaf yang tidak bisa dihindarkan
 
Terbukti bahwa para ulama dahulu hingga hari ini terbukti tidak pernah sepakat tentang penetapan awal bulan. Bahkan dikatakan perbedaan ini sebagai sebuah keniscayaan karena adanya jarak yang sangat jauh yang mustahil khabar dilihatnya hilal di suatu negeri bisa diterima di negeri lain dalam waktu yang singkat.
 
Ini membantah klaim tanpa data yang menyatakan : Dahulu umat Islam tidak pernah berbeda pendapat dalam masalah penetapan waktu...”
 
Ibnu Taimiyah rahimahullah - yang notabene mendukung satu mathla’- mengatakan :
 
مَسأَلةُ: (رُؤيةُ بعض البلاد رؤيةٌ لجميعها) فيها اضطراب؛ فإنَّه قد حكى ابنُ عبدالبَرِّ الإجماعَ على أنَّ الاختلاف فيما يُمكِن اتِّفاق المَطالِع فيه، فأمَّا ما كان مثل الأندلُس وخُراسان؛ فلا خلافَ أنَّه لا يُعتبَر.
 
“Rukyatnya suatu negeri menjadi rukyat bagi semua negeri lainnya. Pada klaim ini ada kontradiksi. Ibnu Abdil Barr menukil adanya ijma ulama bahwa perbedaan pendapat di antara para ulama itu bisa saja berlaku antara sesama pemegang konsep satu mathla’ (apalagi yang memegang konsep berbeda mathla’) Semisal negeri Andalusia dan Khurasan tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya keduanya tidak saling mengikuti.”[11]
 
Jadi pemahamannya, menurut sebagian ulama kemungkinan adanya perbedaan dalam masalah ini juga menjadi Ijma’.
 
Bersambung : (Bagian III) Pendapat kalangan syafi’iyah dan dalil-dalilnya...
Wallahu a'lam.
_________
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (22/36).
[2] Wasail Ibn Abidin (1/228), al Mughni (3/88).
[3] Bahrur Raqaid (2/290)
[4] Al Mughni (3/108).
[5] Al Furuq (2/203), Mawahib al Jalil (2/384)
[6] Al Furuq (2/204).
[7] Al Mughni (3/108).
[8] Syarh shaih Muslim ( 5/58)
[9] I’anah Thalibin (2/246).
[10] Bayan fi Madzhab asy Syafi’i (3/479).
[11] Majmu Fatwa (25/103).

0 comments

Post a Comment