Afwan kiyai mohon tanggapannya atas pernyataan bahwa mengusap kepala saat wudhu itu hanya boleh sekali. Berbeda dengan anggota badan lain yang sunnahnya hingga tiga kali. Mohon penjelasannya.
Jawaban
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Sebelum membahas perbedaannya, satu hal yang harus kita ketahui bahwasanya para ulama madzhab telah sepakat bahwa mengusap kepala saat berwudhu hukumnya adalah wajib karena ia masuk ke dalam rukun wudhu. Disebutkan dalam al Mausu’ah :
لا خلاف بين الفقهاء في أن مسح الرأس مطلقا من فرائض الوضوء
“Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih bahwa mengusap kepala adalah mutlak termasuk fardhunya wudhu’.”[1]
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala dalam surah al Maidah ayat 6 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Lalu para ulama berbeda pendapat
dalam beberapa rinciannya, seperti berapa kadar yang diusap dan berapa kali
kesunnahannya.
Menurut Malikiyah dan Hanabilah, yang wajib adalah mengusap seluruh kepala saat berwudhu,[2] sedangkan Kalangan Hanafiyah dalam pendapat yang kuat mengatakan minimalnya adalah seperempat kepala.[3] Adapun Syafi’iyyah berpendapat cukup sebagian kepala meski hanya beberapa helai rambut.[4]
Sedangkan untuk jumlahnya ulama sepakat bahwa sekali itu sudah mencukupi.[5] Mereka lalu berbeda pendapat tentang berapa kali yang seharusnya disunnahkan. Sebagian ulama mengatakan yang sunnah hanya sekali, dan ada yang berpendapat kesunnahannya tetap tiga kali seperti anggota badan lainnya yang dibasuh ketika berwudhu.[6] Mari kita simak penjelasannya.
1. Membasuh kepala hanya sekali
Kalangan Hanafiyah, Malikiyyah dan juga Hanabilah berpendapat bahwa yang disunnahkan dalam membasuh kepala ketika berwudhu adalah cukup sekali, tidak ada pengulangan.[7]
Berkata al Imam Kasani al Hanafi rahimahullah :
ومنها أن يمسح رأسه مرة واحدة والتثليث مكروه وهذا عندنا
“Dan termasuk darinya (rukun berwudhu) yaitu mengusap kepala sekali saja. Mengusap kepala sebanyak tiga kali adalah perbuatan makruh menurut pendapat madzhab kami.” [8]
Berkata al Imam Abdil Barr al Maliki rahimahullah :
ولا فضيلة عند مالك في مسحه ثلاثا كما أنه لا يمسح عنده في التيمم الوجه واليدين
“Tidak ada keutamannya menurut Imam Malik dalam mengusap kepala sebanyak tiga kali sebagaimana mengusap wajah dan tangan...”[9]
Berkata al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah :
ولا يسن تكرار مسح الرأس في الصحيح من المذهب. وهو قول أبي حنيفة ومالك
“Dan tidak disunnahkan mengulang dalam mengusap kepala menurut pendapat yang shahih dalam madzhab (Hanbali). Dan ini juga pendapat imam Abu Hanfiah dan imam Malik.”[10]
Dalil-dalilnya
Dalil pertama : Hadits dari Utsman bin Affan radhiyallahu‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim,tatkala mensifati Wudhu` Nabi shallallahu‘alaihi wasallam yang menyebutkan bahwa seluruh anggota wudhu` dicuci tiga kali, tiga kali, namun ketika itu beliau (Utsman) menyebut membasuh kepala, tidak ada lafadz tiga kalinya.
عَنْ حُمْرَانَ، مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الوَضُوءِ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا،
“Dari Humran mantan budak 'Utsman bin 'Affan, bahwa ia melihat 'Utsman bin 'Affan minta untuk diambilkan air wudhu. Ia lalu menuangkan air dari bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali.”
Dalil kedua : Hadits riwayat sayidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu dalam sunan Abu Daud, Tirmidzi, an Nasai, dengan sanad yang sahih.
وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: – وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً.
“Dan Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam mengusap kepalanya dengan sekali usap.”
Dalil ketiga : Hadits Mutafaqqun ‘alaih dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu’anhu :
وَمَسَحَ صلى الله عليه وسلم بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ
“Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari depan ke belakang lalu kembali lagi ke depan.”
2. Membasuh kepala tiga kali
Sedangkan kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa membasuh kepada tetap disunnahkan sebanyak tiga kali. Berkata al Imam Nawawi rahimahullah :
في تكرار مسح الرأس مذهبنا المشهور الذي نص عليه الشافعي رضي الله عنه في كتبه وقطع به جماهير الأصحاب أنه يستحب مسح الرأس ثلاثا كما يستحب تطهير باقي الأعضاء ثلاثا
“Dan mengulang basuhan ketika mengusap kepala menurut pendapat yang masyur dalam madzhab kami yang mana telah menyatakan hal ini al imam Syafi’i radhiyallahu’anhu dalam kitabnya dan yang ditetapkan oleh mayoritas pengikut (Syafi’iyyah) Bahwa disunnahkan mengusap kepada tiga kali, sebagaimana disunnahkannya anggota badan lainnya yang juga tiga kali.”[11]
Dalilnya - dalilnya :
Dalil pertama, berdalil dengan hadits dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dari Imam Muslim ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ber-Wudhu` dengan tiga kali, tiga kali”
Dalil kedua, hadits tentang seorang Arab badui yang bertanya tentang cara wudhu Nabi shalallahu’alaihi wassalam.
فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
Maka beliau ajarkan berwudhu 3 kali-3 kali, kemudian beliau bersabda; “Seperti ini cara wudhu yang benar. Siapa yang melebihi 3 kali maka sungguh jelek, melampaui batas, dan bertindak dzalim.” (HR. Nasai)
Mereka berkata, dengan keumuman hadits ini maka masuk juga di dalamnya mengusap kepala (diusap tiga kali).
Dalil ketiga, juga hadits dari Utsman radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا
“Nabi shallallahu’alaihi wassalam berwudhu` maka beliau mengusap kepalanya tiga (3) kali.” (HR. Bazzar dan Al-Baihaqiy)
Bantahan dari pendapat pertama
Kalangan pertama membantah pendalilan kalangan kedua dengan mengatakan : Untuk hadits pertama dan kedua , “Nabi berwudhu dengan tiga kali-tiga kali” itu adalah hadits umum, yang kemudian ditakhshis (dibatasi) dengan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa untuk kepala hanya diusap sekali.
Dan untuk hadits ketiga, yang menyebutkan secara jelas bahwa kepala diusap tiga kali adalah hadits yang dha’if, didalam sanadnya terdapat Ishaq Ibnu Yahya ibnu Thalhah yang merupakan perawi yang lemah, yang dilemahkan oleh Yahya Bin Sa’id, bahkan Ali Ibnul Madini menganggapnya sebagai rawi yang matruk (yang ditinggalkan haditsnya), demikian pula Imam Ahmad mengatakan haditsnya munkar.
Bantahan dari pendapat kedua
Kalangan pemegang pendapat kedua balik membantah dengan mengatakan : Bahwa terdapat banyak nukilan riwayat hadits mengusap kepala tiga kali dan juga ada hadits mengusap kepala satu kali sebagaimana keterangan sebelumnya, maka wajiblah untuk mengkompromikan di antara hadits-hadits tersebut, oleh karenanya disimpulkan : Usapan sekali itu untuk menjelaskan kebolehan, sedangkan usapan tiga kali untuk kesempunaan dan keutamaan. Karena Nabi shalallahu’alaihi wassalam terkadang juga membasuh anggota wudhu hanya dengan sekali basuh. Seperti hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berikut ini :
تَوَضَّأَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرَّةً مَرَّةً
“Nabi shallallahu‘alaihi wasallam berwudhu sekali, sekali.” (HR. Bukhari)
Kesimpulan
Masalah ini adalah khilafiyah. Boleh mengusap sebagian kepala dan meniga kalikan usapan dan itu sunnah menurut sebagian ulama, sedangkan menurut mayoritas ulama yang sunnah adalah sekali dengan meratakan sapuan ke seluruh bagian kepala.
Wallahu a’lam.
[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (37/255)
[2] Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (1/27), Hasyiah ad Dusuqi (1/88), Kasyful Qina’ (1/98).
[3] Fath al Qadir (1/15), Hasyiah Ibnu Abidin (1/67).
[4] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (1/431), Mugni al Muhtaj (1/53).
[5] Al Muhalla bil Atsar (1/295).
[6] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (1/372).
[7] Darr al Mukhtar (1/69), Taj wal Iklil (1/261), Kasyaful Qina’ (1/100).
[8] Bada’i ash Shana’i (1/22).
[9] Al Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, hal 21.
[10] Al Mughni (1/94).
[11] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (1/462).
0 comments
Post a Comment