SAAT BERDO’A TANGAN TIDAK BOLEH DIRENGGANGKAN ?

Kiyai, ada seorang teman menegur saya kaitannya dengan cara saya mengangkat tangan saat berdoa. Saya biasa merenggangkan tangan saat berdoa seperti kebanyakan orang. Kata dia yang benar itu  kedua telapak tangan dirapatkan. Lalu ia menunujukkan gambar sebagai berikut. Apa tanggapan kiyai dengan gambar ini ?

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Hukum mengangkat tangan ketika berdo’a adalah sunnah menurut mayoritas ulama. Dalil dalam masalah ini sangatlah banyak, diantaranya adalah sebuah hadits dari Salman radhiyallahu’anhu :

إنَّ رَبَّكُمْ حَيِيٌّ كَرِيمٌ، يَسْتَحِي مِنْ عَبْدِهِ إذَا رَفَعَ يَدَيْهِ إلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا. أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ إلَّا النَّسَائِيّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ

“Sesungguhnya Rabb kalian maha Pemalu dan Mulia. Ia merasa malu kepada hamba-Nya jika ia (berdo’a) mengangkat tangan kepada-Nya dengan mengembalikannya dalam keadaan tidak dikabulkan.” (HR. Tirmidzi)

Untuk selanjutnya bisa menyimak dalam tulisan kami sebelumnya : (1) Hukum mengangkat tangan saat berdo’a dan  (2) Cara mengangkat tangan saat berdo’a).

Ada beberapa macam cara mengangkat tangan saat berdo’a yang dicontohkan oleh Nabi shalallahu’alaihi wassalam, dan diantaranya adalah yang apa yang disebut dengan al Mas’alah.

Ini adalah bentuk mengangkat tangan saat berdo'a yang umumnya dilakukan oleh Nabi shalallahu'alaihi wassalam dalam banyak keadaan. Namun para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana tata cara detailnya.

Dirapatkan

Pendapat pertama mengatakan cara mengangkat tangan adalah dengan diangkat di depan dada, telapak tangan menghadap ketas dengan dirapatkan, inilah pendapat yang dipegang oleh madzhab Hanabilah. Berkata al imam Buhuti al Hanbali rahimahullah :

ومن آداب الدعاء، بسط يديه ورفعهما إلى صدره... وتكون يداه مضمومتين

Dan dari adab berdoa adalah membentangkan (telapak) tangan dan megangkatnya di depan dadanya... Dan keadaannya kedua telapak tangan dikumpulkan (dirapatkan).”[1]

Dalil pendapat ini adalah hadits dari sayidina Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma beliau berkata :

كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذَا دَعَا ضَمَّ كَفَّيْهِ وَجَعَلَ بُطُونَهُمَا مِمَّا يَلِي وَجْهَهُ

“Adalah Nabi shalallahu’alaihi wassalam jika berdo’a beliau mengumpulkan telapak tangannya dan menjadikan telapak tangannya berada di hadapan wajah beliau.”

Direnggangkan

Sedangkan pendapat kedua, sama dengan di atas hanya telapak tangan direnggangkan atau dibentangkan, ini adalah pendapat Hanafiyah. Di sebutkan dalam kitab kumpulan fatwa ulama-ulama Hanafiyah :

وقالوا: لا يضع إحدى يديه على الأخرى فإن كان في وقت عذر أو برد شديد فأشار بالمسبحة قام مقام بسط كفيه

“Dan mereka (Hanafiyah) berkata : ‘Tidak boleh meletakkan tangan satu ke tangan lainnya. Dan jika karena adanya keadaan udzur atau saat dingin maka cukup dengan isyarat telunjuk yang ditegakkan di tengah-tengah telapak tangannya.”[2]

Al imam Ath Thahawi rahimahullah berkata :

من فعل كيفيته المستحبة أن يكون بين الكفين

“Dan dari cara (mengangkat) telapak tangan disunnahkan untuk membuat jarak antara keduanya.”[3]

Madzhab ini memandang hadits yang dijadikan dalil oleh kalangan hanabilah tidak sampai derajat shahih. Kalaupun hadits itu digunakan, makna mengumpulkan yang dimaksud bukanlah merapatkan hingga tidak ada jeda, tapi Nabi shalallahu’alaihi wassalam mengangkat telapak tangannya di satu tempat dan dimungkinkan adanya celah antara keduanya.[4]

Dalil selanjutnya adalah adanya riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi shalallahu’alaihi wassalam berupa perintah kepada sayidina Ali untuk membentangkan tangan ketika berdo’a sejajar pundak, dan itu hanya bisa dilakukan jika ada jarak antar kedua tangan. 

يَا عَلِيُّ، إِذَا دَعَوْتَ فَابْسُطْ يَدَكَ حَذْ وَصَدْرِكَ وَلَا تَرْفَعُهَا فَوْقَ رَأْسِكَ وَتُشِيْرُ إِلَى اللهِ بِسَبَابَتِكَ الْيُمْنَى

 Wahai ‘Ali, jika engkau berdoa, maka bentangkanlah tanganmu lurus di dadamu dan jangan kau angkat melebihi kepalamu dan berisyarat kepada Allah dengan jari telunjuk kananmu.”

Boleh dirapatkan maupun direnggangkan

Sedangkan pendapat ketiga menyatakan boleh cara mengangkat tangan dalam berdoa dengan model kedua-duanya. Beberapa riwayat menyebutkan ini adalah pendapat dari madzhab Syafi'iyyah.[5]

Penutup

Maka jelas, pernyataan bahwa dalam tata cara mengangkat tangan saat berdo’a salah satu cara sebagai yang paling sunnah dan yang lain salah adalah sebuah kekeliruan. Karena ternyata baik yang merapatkan maupun yang merenggangkan telah difatwakan oleh para ulama madzhab.

Sudah saatnya kita beragama dengan cara yang lebih dewasa. Sumber literasi kita hari ini sudah sangat mudah, maka jadikan itu sebagai washilah untuk meluaskan wawasan fiqih dan keilmuan kita, agar lebih mudah berlapang dada dalam menyikapi perbedaan.

Wallahu a’lam.



[1] Kasyful Qina (2/395)

[2] Al Fatwa Hindiyah (5/318).

[3] Hasyiah ath Thahawi hal. 317.

[4] Ibid.

[5] Mughni al Muhtaj (1/167).

0 comments

Post a Comment