ASYURA ; SAATNYA UNTUK ROYAL KEPADA KELUARGA

Banyak ulama dari kalangan Hanafiyah,[1] Malikiyah,[2] Syafi’iyah[3] dan Hanabilah[4] berpendapat dianjurkan untuk memberikan uang belanja lebih kepada istri  di hari Asyura.[5] Pendapat ini disandarkan kepada hadits-hadits yang cukup banyak namun diperselisihkan keshahihannya. Diantaranya :

مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ فِي سَائِرِ سَنَتِهِ

"Barangsiapa yang melapangkan belanja keluarganya pada hari Asyura maka Allah akan melapangkan rezekinya di sepanjang tahun."[6]

Berikut diantara fatwa-fatwa dalam masalah ini.

Imam Sufyan bin 'Uyainah berkata :

جربناه منذ خمسين سنة، أو ستين سنة، فما رأينا إلا خيرًا.

"Kami mengamalkan hadits ini sejak 50 atau 60 tahun yang lalu, dan tidaklah  kami  lihat kecuali kebaikan."[7]

Imam Yahya bin Sa'id al Qaththan berkata :

جربنا ذلك فوجدناه حقا

"Kami mencoba hal itu dan kami dapati itu benar-benar terbukti."[8]

Al Imam Ibnu Hajar al Asqalani berkata :

قال‌جابر: ‌جربناه ‌فوجدناه ‌كذلك

“Berkata Jabir (sahabat Nabi) : ‘ Kami telah mencobanya dan kami dapatkan memang seperti itu...”[9]

Al Imam Ibnu Muflih al Hanbali rahimahullah berkata :

قال جابر: ‌جربناه ‌فوجدناه ‌كذلك. ‌وقال ‌أبو ‌الزبير ‌مثله، ‌وقال ‌شعبة ‌مثله

Berkata Jabir: Kami mencobanya dan hasilnya memang seperti itu. Abu Zubeir dan Syu’bah juga mengatakan hal yang sama.[10]

Namun Sebagian ulama lainnya dari madzhab Hanafiyah[11] dan Hanabilah[12] berpendapat anjuran ini tidak ada. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah :

وقد روي في التوسعة على العيال آثار معروفة: أعلى ما فيها حديث إبراهيم بن محمد بن المنتشر عن أبيه.... وهذا بلاغ منقطع لا يُعرف قائله

“Dan telah diriwayatkan tentang anjuran meluaskan nafkah kepada keluarga (di hari Asyura) dalam riwayat-riwayat yang terkenal. Yang paling kuat dalam masalah ini hadits dari Ibrahim bin Muhammad bin Muntashir dari Bapaknya...Namun riwayat ini terputus tidak diketahui siapa pengucapnya. ”[13]

Yuk para suami, jika ada rejeki lebih di hari asyura nanti, kita tambah istri.

Eh salah. Maksudnya uang belanja istri...



[1] Nakhbul Afkar fi Syarh ma’ani Atsar (11/187)

[2] Mawahib al Jalil (3/314).

[3] Hasyiah Jamal (3/465)

[4] Al Furu’ (2/68)

[5] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (14/168).

[6] Lihat di tulisan kami : Takhrij hadits dan pendapat ulama tentnag meluaskan belanja keluarga di hari Asyura.

[7] Kasysyaaf al Qinaa' (2/339).

[8] Al Istidzkar (3/331).

[9] Lisan al Mizan (4/439).

[10] Al Furu’ (5/93)

[11] Radd al Mukhtar (3/398)

[12] Al Furu’ (2/68)

[13] Iqtidha’ Shiratul mustaqim hal. 300

 

0 comments

Post a Comment