BENARKAH MEMBACA YASIN MALAM JUM’AT BID’AH ?

Yai apakah rutinan membaca yasin di malam Jum’at itu bid’ah ? Karena saya sudah terbiasa sejak kecil membaca yasin setiap malam jum’at lalu mendoakan arwah orang tua dan nanti hari jum’atnya baru baca al Kahfi. Kata seorang teman tidak ada tuntunan membaca yasin malam jum’at. Yang benar siang malamnya baca al Kahfi.

Jawaban

Tentang kesunnahan membaca surah al Kahfi di hari Jum’at, hal ini telah disepakati berdasarkan hadits shahih. Dan membaca surah al Kahfi sunnahnya boleh di siang hari Jum’at atau malam Jum’atnya. Al-Hafidzh Ibnul Hajar rahimahullaah berkata sebagai mana dikunil oleh imam al Munawi :

كذا وقع في روايات " يوم الجمعة " وفي روايات " ليلة الجمعة "، ويجمع بأن المراد اليوم بليلته والليلة بيومها. 

“Demikian riwayat-riwayat yang ada menggunakan kata “hari” atau “malam” Jum’at, yang dimaksud “hari” adalah temasuk malamnya. Demikian pula sebaliknya, “malam” adalah malam jum’at dan juga siangnya.[1]

Namun bukan berarti di malam jum’at tidak boleh membaca surah al Qur’an lainnya, jelas ini kekeliruan. Karena setiap saat dan tempat kita tetap disunnahkan untuk memperbanyak dzikir dan diantara bentuk dzikir adalah membaca al Qur’an.

Sangkaan bahwa tidak ada kesunnahan surah lain yang dibaca di malam Jum’at ini telah dikoreksi oleh sebagian ulama, al imam Munawi rahimahullah berkata :

ﻭاﻋﻠﻢ ﺃﻥ اﻟﻤﺘﺒﺎﺩﺭ ﺇﻟﻰ ﺃﻛﺜﺮ اﻷﺫﻫﺎﻥ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ اﻟﻤﻄﻠﻮﺏ ﻗﺮاءﺗﻪ ﻟﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﻳﻮﻣﻬﺎ ﺇﻻ اﻟﻜﻬﻒ ﻭﻋﻠﻴﻪ اﻟﻌﻤﻞ ﻓﻲ اﻟﺰﻭاﻳﺎ ﻭاﻟﻤﺪاﺭﺱ ﻭﻟﻴﺲ ﻛﺬﻟﻚ ﻓﻘﺪ ﻭﺭﺩﺕ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﻲ ﻗﺮاءﺓ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻳﻮﻣﻬﺎ ﻭﻟﻴﻠﺘﻬﺎ

Ketahuilah bahwa yang sudah diketahui untuk dibaca di malam Jumat atau hari Jumat bukanlah Surat al Kahfi saja seperti yang diamalkan di pesantren dan madrasah. Sungguh ada banyak hadist yang menganjurkan membaca surat-surat al Qur’an selain al Kahfi, baik di malam atau di hari Jumat.”[2]

Berikut beberapa hadits yang menunjukkan adanya surah lain selain al Kahfi yang disunnahkan untuk dibacca di malam Jum’at.

Darisayidina Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam bersabda :

‌من ‌قَرَأَ ‌سُورَة ‌يس ‌فِي ‌لَيْلَة ‌الْجُمُعَة غفر لَهُ

“Siapa yang membaca surah Yasin di malam Jum’at maka akan diberi ampunan.”[3]

Hadits lainnya :

ﻣﻦ ﻗﺮﺃ ﺳﻮﺭﺓ ﻳﺲ ﻭاﻟﺼﺎﻓﺎﺕ ﻟﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺃﻋﻄﺎﻩ اﻟﻠﻪ ﺳﺆﻟﻪ ﻭﻓﻴﻪ اﻧﻘﻄﺎﻉ

 “Barangsiapa membaca Surat Yasin dan Shaffat di malam Jumat maka Allah memberikan yang menjadi permintaannya.[4]

Hadits lainnya :

مَنْ قَرَأَ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ حم الدُّخَانَ وَيس أَصْبَحَ مَغْفُوْرًا لَهُ

 “Barangsiapa membaca di malam jumat surat Hamim ad-Dukhan dan surat Yasin maka Allah mengampuninya di pagi hari.”[5]

Hadits lainnya :

مَنْ قَرَأَ يس فِي لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ الله عز وجل غُفِرَ لَهُ

"Barangsiapa membaca Yasin di malam hari dengan ikhlas (semata-mata mengharap ridha Allah), niscaya dosa-dosanya akan diampuni.”[6]

            Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah  ketika membawakan hadits di atas berkata :

من خصائص هذه السورة أنها لا تقرأ عند أمر عسير إلا يسره الله تعالى، وكأن قراءتها عند الميت لتنزل الرحمة وليسهل عليه خروج الروح

“Diantara kekhususan surah ini (Yasin) adalah bahwa tidaklah ia dibacakan ketika ada urusan sulit kecuali Allah akan memudahkannya. Dan sebagaimana ketika ia dibacakan di sisi mayit maka akan mendatangkan ampunan dan memudahkan keluarnya ruh.”[7]

Penutup

Meskipun kualitas sanad hadits tentang keutamaan membaca surat Yasin di malam Jum’at tergolong lemah, namun umumnya ulama memandang bahwa hal ini tetap dibolehkan dan dianjurkan, karena hadits-hadits di atas bisa menjadi fadhilah ‘amal karena bukan termasuk hadits palsu.

Berkata al imam Nawawi rahimahullah :

قال العلماء من المحدثين والفقهاء وغيرهم: يجوز ويستحب العمل في الفضائل والترغيب والترهيب بالحديث الضعيف، ما لم يكن موضوعًا

“Berkata ulama dari ahli hadits dan fiqih dan selain mereka bahwa dibolehkan dan dianjurkan mengamalkan sebagai keutamaan amal dan merangsang beramal dengan hadits lemah, selama ia bukan hadits palsu.”[8]

Dan dalam Muqadimah ‘Arbain Nawawiyah beliau menegaskan :

وقد اتفق العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال


“Dan telah bersepakat para ulama atas dibolehkannya menggunakan hadits dha’if dalam masalah fadhailul a’mal.”

Al imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata :

   وقد تقرر أن الحديث الضعيف والمرسل والمنقطع والمعضل والموقوف يعمل بها في فضائل الأعمال إجماعا   
Dan merupakan ketetapan bahwa hadits dha’if, mursal, munqathi’, mu’dlal dan mauquf dapat dipakai untuk keutamaan amal menurut kesepakatan ulama.”[9]

             Kesimpulannya, sangat tidak beradab saling melemparkan tudingan bid’ah untuk amaliyah yang masuk ke dalam ranah khilafiyah. Seharusnya kita harus saling berlapang dada untuk masalah-masalah seperti ini. Yang mau membaca surah al Kahfi saja karena ingin yang pasti-pasti saja, silahkan. Yang ingin membaca surah al Kahfi berikut surah lainnya seperti yasin, juga silahkan. Yang tidak boleh itu meributkan masalah surah yang mau dibaca, tapi kerjaannya tiap malam cuma asyik baca sosmed.

Wallahu a’lam.


[1] Faidh al-Qadir (6/199).

[2] Faidh al-Qadir (4/199)

[3] Hadits ini dikeluarkan oleh al Asfahani dalam “Targhib wa Tarhib hal. 244”  dan al Iraqi mengatakan : Dha’if.

[4] Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam “Fadhailul Qur’an” dan Juga Ibnu Najar dari Ibnu Abbas, juga dalam kitab Kanzul ‘amal karya ‘Alauddin dan beliau berkata : Dha’if.

[5] Hadits Riwayat imam Tirmidzi no. 28889, dan beliau berkata : Dha’if, aku tidak mengetahui hadits ini kecuali lewat jalur riwayat ini. Al Iraqi memasukkan dalam ‘Aradhatul Akhudzi menyatakan dhaif namun bukan hadits maudhu’.

[6] Hadits riwayat Abu Daud no.2589, HR. Darimi no.3458, HR. Abu Ya’la 6224.

[7] Tafsir al Qur’an al adziem (6/499).

[8] Al Adzkar hal. 48

[9] Al Fatawa al Kubra (2/53)

 

0 comments

Post a Comment