BUDAYA TABEK HUKUMNYA HARAM ?

Maaf kiyai mohon tanggapan meme berikut ini, apakah benar kebiasaan adab tabik atau permisi ketika lewat di depan orang itu hukumnya haram ?

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Secara asal, memberikan penghormatan dan pemuliaan kepada sesama manusia, terlebih mereka yang lebih tua atau dari kalangan orang berilmu adalah bagian dari pada akhlaq Islam. Banyak sekali riwayat dan tuntunan sunnah yang menyebutkan hal ini, diantaranya adalah hadits yang sering kita dengar :

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا

Bukan golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang muda dan tidak menghormati yang tua (Al-Adab Al-Mufrad no. 358).

Dan dalam kebiasaan masyarakat kita, tuntunan luhur akhlaq atau adab sopan ini salah satunya diwujudkan dalam budaya Tabek (amit : Jawa) atau permisi ketika melintas di hadapan orang lain. Hal ini biasanya dilakukan ketika lewat di depan orang yang dituakan atau ketika seseorang berjalan di depan orang yang sedang duduk.

Wujudnya dari tabek ini biasanya seseorang berjalan dengan sedikit membungkukkan badannya dan tangan berada di depan dengan telapak tangan yang terbuka. Meski antar daerah ada beberapa perbedaan.

Benarkah hukumnya haram ? Mari kita telisik hukumnya.

1.     Keshahihan hadits larangan membungkuk

ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﻠِﻲُّ ﺑْﻦُ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ، ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻭَﻛِﻴﻊٌ، ﻋَﻦْ ﺟَﺮِﻳﺮِ ﺑْﻦِ ﺣَﺎﺯِﻡٍ، ﻋَﻦْ ﺣَﻨْﻈَﻠَﺔَ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺍﻟﺴَّﺪُﻭﺳِﻲِّ ، ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ، ﻗَﺎﻝَ : ﻗُﻠْﻨَﺎ : ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ، ﺃَﻳَﻨْﺤَﻨِﻲ ﺑَﻌْﻀُﻨَﺎ ﻟِﺒَﻌْﺾٍ ؟ ﻗَﺎﻝَ " : ﻟَﺎ " ، ﻗُﻠْﻨَﺎ : ﺃَﻳُﻌَﺎﻧِﻖُ ﺑَﻌْﻀُﻨَﺎ ﺑَﻌْﻀًﺎ؟ ﻗَﺎﻝَ " : ﻟَﺎ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﺗَﺼَﺎﻓَﺤُﻮﺍ"

Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Muhammad : Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Jariir bin Haazim, dari Handhalah bin ‘Abdirrahmaan As-Saduusiy, dari Anas bin Maalik, ia berkata : Kami pernah bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada sebagian yang lain (saat bertemu) ?”. Beliau menjawab : “ Tidak ”. Kami kembali bertanya : “Apakah sebagian kami boleh berpelukan kepada sebagian yang lain (saat bertemu) ?”. Beliau menjawab : “ Tidak, akan tetapi saling berjabat tanganlah kalian ”

Takhrij hadits :

Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dengan nomor hadits 3702, Tirmidzi no. 2728, Ahmad 13044.

Kualitas hadits

Pada jalur hadits tersebut ada seorang rawi yang bernama "Handhalah bin ‘Abdirrahmaan As-Saduusiy". Dan jumhur ulama hadits telah melemahkannya.

Imam Bukhari memasukkannya dalam jajaran perawi dha’if.[1]

Imam Yahyaa Al-Qaththan berkata : “Aku melihatnya dan aku meninggalkannya dengan sengaja, karena telah bercampur hapalannya”[2]

Imam Yahyaa bin Ma’iin berkata tentangnya : “Dha’if.”[3]

            Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “ Dha’iif ”. Di lain tempat ia berkata : “Meriwayatkan dari Anas bin Maalik hadits-hadits munkar”. Di lain tempat ia berkata : “ Munkarul-hadiits ”[4]

Imam Ibnul Jauziy menggolongkannya dalam kelompok rawi yang ditinggalkan dan lemah demikian juga dnegan imam adz Dzahabi rahimahumallah.[5]

Kesimpulannya, hadits ini lemah menurut kebanyakan ulama, sedangkan sebagian ulama seperti imam Tirmidzi menghasankannya.[6]

2.      Hukum menunduk hingga seperti ruku’

Mayoritas ulama menyatakan bila bentuk membungkuk untuk menghormati seseorang itu sampai terlalu menunduk hingga seperti posisi ruku’, maka hukumnya haram.

Berkata al Imam Ibnu “Alan rahimahullah :

من البدع المحرمة الانحناء عند اللقاء بهيئة الركوع، أما إذا وصل انحناؤه للمخلوق إلى حد الركوع قاصدا به تعظيم ذلك المخلوق كما يعظم الله سبحانه وتعالى، فلا شك أن صاحبه يرتد عن الإسلام ويكون كافرا بذلك، كما لو سجد لذلك المخلوق

“Dan termasuk dari perbuatan bid’ah yang haram adalah membungkuk saat bertemu hingga semisal bentuk ruku’. Adapun jika sampai membungkuk untuk makhluk itu sampai seperti batasan ruku’ dengan maksud mengagungkannya seperti seseorang mengagungkan Allah subhanahu wata’ala, maka tidak diragukan lagi bahwa pelakunya murtad keluar dari Islam dan dia kafir dengan perbuatannya itu, Seperti kafirnya ia ketika sujud kepada makhluk.”

Syeikh Sulaiman Al Bujairimi rahimahullah berkata :

‌ومثله ‌بلوغ ‌حد ‌الركوع ‌عند ‌الأمراء

Sebagaimana (haramnya sujud) adalah membungkuk hingga sampai pada batasan rukuk di hadapan para penguasa.[7]

3.     Menunduk yang tidak sampai seperti ruku’

1. Memakruhkan

Sebagian ulama menghukumi bahwa membungkukkan badan yang ringan tidak sampai ruku’ hukumnya makruh, tidak sampai haram. Disebutkan dalam al Mausu’ah :

قال العلماء: ما جرت به العادة من خفض الرأس والانحناء إلى حد لا يصل به إلى أقل الركوع عند اللقاء لا كفر به ولا حرمة كذلك، لكن ينبغي كراهته

“Dan berkata sebagian ulama : “Adapun kebiasaan memberi hormat saat berjumpa dengan menundukkan kepada dan membungkukkan badan pada batasan tidak sampai ruku’, itu tidak sampai menjatuhkan kepada kekufuran dan tidak juga haram tetapi minimalnya ia makruh.”[8]

            Pendapat ini juga yang dipegang oleh al Imam Nawawi rahimahullah. Ketika ditanya tentang kebiasaan saling menghormati dengan membungkukkan badan, beliau menjawab :

هو مكروه كراهةً شديدة

“Itu Makruh dengan kemakruhan yang kuat.”[9]

2. Membolehkan

Sultanul Ulama, Al imam ‘Izz Abdussalam asy Syafi’i rahimahullah berkata :

‌تنكيس ‌الرءوس ‌إن ‌انتهى إلى حد الركوع فلا يفعل كالسجود ولا بأس بما ينقص عن حد الركوع لمن يكرم من المسلمين

“Menundukkan kepala, jika berhenti sampai batasan rukuk, maka tidak boleh dilakukan sebagaimana sujud (kepada seseorang). Tidak mengapa jika kurang dari batasan rukuk bagi seorang yang (melakukannya) untuk menghormati seseorang dari kalangan muslimin.”[10]

Al imam Nafrawi al Maliki rahimahullah berkata : 

وأفتى بعض العلماء بجواز ‌الانحناء ‌إذا ‌لم ‌يصل ‌لحد ‌الركوع ‌الشرعي

“Telah berfatwa sebagian ulama bahwa menundukkan badan dibolehkan selama tidak mencapai posisi ruku’.”[11]

Al Imam Safarini al Hanbali rahimahullah berkata :

وقدم في الآداب الكبرى عن أبي المعالي أن ‌التحية ‌بانحناء ‌الظهر ‌جائز، وقيل: هو سجود الملائكة لآدم

“Telah dikemukakan dalam kitab adab Al-Kubra dari Abu Al-Ma’ali bahwasanya memberi penghormatan dengan menundukkan badan itu jaiz (boleh). Dan dikatakan bahwa itu sama dengan sujud yang dilakukan malaikat kepada Nabi Adam ‘alaihissalam.[12]

Al Imam Ibnu Mufih al Hanbali rahimahullah berkata :

‌التحية ‌بانحناء ‌الظهر جائز ...ولما قدم ابن عمر الشام حياه أهل الذمة كذلك فلم ينههم وقال هذا تعظيم للمسلمين انتهى كلامه وفي بعضه نظر

“Penghormatan dengan membungkukkan badan hukumnya boleh. Pada saat Ibnu Umar datang ke Syam ia disambut oleh kafir dzimmi di sana dengan membungkuk dan Ibnu Umar tidak mencegah mereka. Dia mengatakan: ‘Ini penghormatan untuk umat Islam.”[13]

Kesimpulan

Hukum tabik sebagaimana yang lazim dan umumnya dilakukan oleh masyarakat kita bukanlah seperti gerakan ruku’ dan hukumnya tidaklah haram. Terkecuali bila dilakukan dengan berlebih-lebihan hingga menyerupai ruku’ maka hukumnya bisa jatuh kepada keharaman.

Seperti yang kita lihat, tabek itu hanya menunduk badan dengan sederhana dan itupun dilakukan dengan cara berjalan. Membungkukkan badan yang bisa menyerupai ruku’ itu kemungkinan seperti yang dilakukan dalam kebiasaan masyarakat jepang, di mana mereka berdiri tegap lalu membungkukkan badan. Namun tetap saja jika dilakukan dengan ringan tidak akan sampai pada posisi ruku’.

Wallahu a’lam. 


[1] Adh-Dhu’afaa Ash Shaghir no. 86.

[2]  Adl Dlu’afa’ Ash Shaghiir lil-Bukhaari no. 86.

[3] Al Jarh wat Ta’dil  no. 1069 (3/241).

[4] Mausu’ah Aqwaal Al-Imaam Ahmad (1/319)

[5] AdhDhu’afaa’ wal-Matrukun (1/241-242), Diwan Adh-Dhu’afa’ hal. 107

[6] Sunan Tirmidzi (5/75).

[7] Hasyiah al Bujairami (1/354)

[8] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (23/135).

[9] Fatwa an Nawawi hal. 69

[10] Asna’ Mathalib (4/186)

[11] Hasyiah Shawi (4/760), Fawakih ad Diwani (2/326).

[12] Ghidza’ al Albab (1/332)

[13] Al Adab al Syar’iyyah (2/260)

0 comments

Post a Comment