DAHI TERTUTUP KETIKA SUJUD

Izin mau nanyak kiyai, bagaimana hukumnya orang yang sholat dahinya tertutup oleh songkok atau imamah sampai dahinya tidak terlihat dan tidak menyentuh tempat sujud sama sekali ?

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Mayoritas ulama Sepakat bahwa dahi adalah bagian yang wajib menyentuh tempat sujud di kala bersujud dalam shalat. Dalam makna, tidak sah shalat seseorang yang melakukan sujud dengan sengaja tidak meletakkan wajahnya ke tempat sujudnya.

Hal ini berdasarkan dalil :


قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

            Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan (yaitu) dahi –dan beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya-, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berkata Syaikh Mustafa Khin rahimahullah :

يشترط لصحة السجود مراعاة الأمور التالية: كشف الجبهة عند ملامستها الأرض...

“Dan disyaratkan untuk sahnya sujud adalah menjaga beberapa perkara berikut ini : Terbukanya dahi ketika bersentuhan dengan lantai (tempat sujud)...”[1]

Lantas bagaimana bila wajah yang diletakkan di lantai untuk sujud itu terhalang benda semisal kain, kertas dan lainnya ?


            Penghalang wajah dengan dengan tempat sujud terbagi menjadi dua ; Pertama penghalang yang diletakkan dilantai, semisal sejadah yang tidak turut bergerak bersama orang yang sedang shalat, dan kedua penghalang yang menghalangi wajah dari tempat sujud yang turut bergerak bersama orang yang shalat, seperti surban, kopiah atau rambut.

Untuk penghalang kategori pertama, semisal sajadah atau karpet yang dihamparkan untuk shalat,  ulama sepakat bahwa itu tidak menghalangi sahnya sujud seseorang. Karena yang demikian ia dianggap sebagai bagian tempat sujud itu sendiri dan ada riwayat yang menjadi legalitas kebolehannya.

عنْ جَابِرٍ قال : حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ.قَالَ : وَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ

Jabir berkata: "Abu Said al-Khudry pernah masuk ke rumah Rasulullah shalallahu ’alaihi wasallam Abu Sa'id berkata: "Aku melihat Rasulullah sedang shalat di atas tikar, tempat beliau bersujud di atasnya. Abu Said berkata kembali: "Saya melihat Rasulullah shalat dalam satu baju yang menyelimutinya." (HR. Muslim).

Lalu bagaimana dengan penghalang sujud kategori yang kedua, yakni yang ikut bergerak bersama badan seseorang ? Seperti baju yang menjulur, surban, imamah dan kopiah ? Ulama madzhab berselisih pendapat mengenai hukumnya. Berikut penjelasannya.

Hukum bersujud diatas kain yang bergerak bersama mushalli

            Kain yang dikenakan oleh orang yang shalat, yang berpotensi menghalangi kening dari tempat sujud adalah imamah (surban) dan kopiah yang dikenakkan atau bisa pula rambut seeorang yang panjang dan kemudian menjuntai ke depan.

            Permasalahan ini secara rincian hukum juga terbagi menjadi dua kasus : pertama, Kopiah atau surban tersebut menghalangi secara keseluruhan dahi dari tempat sujud dan kedua, Penghalang hanya menutupi sebagian wajah/dahi.

1.          Penghalang menutupi semua bagian dahi.

Sah menurut mayoritas madzhab

            Mayoritas ulama madzhab yaitu dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah berpendapat bahwa hal ini tidak menghalangi sahnya shalat. Sujud diperkenankan meskipun semua bagian dahi terhalang oleh kain atau rambut dari tempat sujud. Disebutkan dalam al Mausu’ah :

ذهب جمهور الفقهاء وهم الحنفية والمالكية والحنابلة، وجمع من علماء السلف، كعطاء وطاوس والنخعي والشعبي والأوزاعي إلى عدم وجوب كشف الجبهة واليدين والقدمين في السجود، ولا تجب مباشرة شيء من هذه الأعضاء بالمصلى بل يجوز السجود على كمه وذيله ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل بالمصلي

Mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dan sekelompok ulama salaf terdahulu seperti imam Atha’ Thawus, an Nakha’i, asy Sya’bi dan Auza’i berpendapat tidak adanya kewajiban harus membuka dahi, kedua tangan dan kedua kaki di dalam sujud. Dan tidak ada pula kewajiban dari anggota sujud ini untuk bersentuhan langsung (dengan tempat sujud). Tapi dibolehkan sujud meski terhalang kedua tangannya dengan lengan baju, atau juluran imamah atau yang selain itu yang bersambung dengan tubuh orang yang shalat...”[2]

Berkata al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah :

ولا ‌تجب ‌مباشرة ‌المصلى ‌بشىء ‌من ‌هذه ‌الأعضاء

“Dan tidak wajib secara langsung meletakkan anggota badan dengan sesuatu (yang menjadi tempat sujud).”[3]

Hal ini didasarkan kepada adanya dalil-dalil yang menunjukkan keabsahan sujud dalam kondisi seperti yang disebutkan. Anas radhiyallahu anhu, dia berkata :


كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأْرْضِ يَبْسُطُ ثَوْبَهُ فَيَسْجُدُ عَلَيْهِ

 “Kami dahulu shalat bersama Rasûlullâh shallallahu‘alaihi wasallam pada waktu sangat panas. Jika seseorang dari kami tidak mampu meletakkan dahinya ke tanah, dia menghamparkan bajunya lalu bersujud di atasnya.” (HR. Bukhari)

Dan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dia berkata:

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ وَهُوَ يَتَّقِي الطِّينَ إِذَا سَجَدَ بِكِسَاءٍ عَلَيْهِ يَجْعَلُهُ دُونَ يَدَيْهِ إِلَى الأْرْضِ إِذَا سَجَدَ


“Aku telah melihat Rasûlullâh shallallahu‘alaihi wasallam pada suatu hari yang hujan, beliau menjaga diri dari tanah ketika bersujud dengan selimutnya, beliau menjadikannya di bawah tangannya ke bumi jika bersujud.” (HR. Ahmad)

            Dan juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi shallallahu‘alaihi wasallam Bahwa beliau bersujud di atas lipatan sorban. (HR. Abdurrazaq)

Tidak sah menurut Syafi’iyyah

Sedangkan madzhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa sujud dengan kening terhalang secara keseluruhan oleh kain atau benda apapun menyebabkan tidak sahnya sujud tersebut, sebagian riwayat menyebutkan ini juga pendapat imam Ahmad bin Hanbal.

Berkata al Imam Nawawi rahimahullah :

في السجود على كمه وذيله ويده وكور عمامته وغير ذلك مما هو متصل به: قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يصح سجوده علي شئ من ذلك

“Bersujud dengan menutup telapak tangan tertutup lengan baju, atau juluran surban imamah dan yang selain itu yang bersambung dengannya (tubuh orang yang shalat) telah kami sebutkan bahwa dalam madhzab kami (syafi’iyyah) itu semua menyebabkan sujudnya tidak sah.”[4]

Pendapat ini didasarkan kepada keumuman dalil : “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan (yaitu) dahi –dan beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya-, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga sebuah hadits :

إِذَا سَجَدْتَ، فَمَكِّنْ جَبْهَتَكَ

“Ketika kamu sujud, tetapkanlah keningmu.” (HR. Ibnu Hibban)

Kalangan syafi’iyyah memaknai hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh jumhur diatas, dilakukan karena adanya udzur bukan kondisi normal, sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits itu sendiri : “Kami dahulu shalat bersama Rasûlullâh Shallallahu‘alaihi wasallam pada waktu sangat panas. Jika seseorang dari kami tidak mampu meletakkan dahinya ke tanah, dia menghamparkan (ujung-red) bajunya lalu bersujud di atasnya.” (HR. Bukhari)[5]

2.          Penghalang menutupi sebagian dahi

Adapun bila kain surban, kopiah  atau rambut hanya menutupi sebagian kening/ dahi, tidak secara keseluruhan, ulama sepakat bahwa ini tidak merusak keabsahan sujud tersebut.

Berkata al Imam Asy Syafi’i rahimahullah :

ولو سجد على ‌بعض ‌جبهته دون جميعها كرهت ذلك له ولم يكن عليه إعادة

“Kalau seandainya seseorang bersujud dengan  sebagian  penghalang ke tempat sujudnya  maka itu makruh, namun tidak perlu mengulang sujudnya.”[6]

Berkata imam an Nawawi rahimahullah : “Tetapi bila masih ada sebagian dahi yang terbuka sehingga ada sebagian yang menempel pada tempat sujud. maka sujudnya sah. Namun  sunnahnya terbuka semua dan bisa menempel dengan sempurna.[7]

Kesimpulan

Sujud dengan menutup semua dahi tidak sah menurut sayfi’iyyah namun tetap sah menurut mayoritas ulama. Namun sebaiknya membuka kening sebagian ketika sujud. Al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :

المستحب مباشرة المصلى بالجبهة واليدين ليخرج من الخلاف ويأخذ بالعزيمة

“Dan dianjurkan bagi orang yang shalat secara langsung (tanpa ada penghalang) meletakkan dahi dan kedua tangannya demi keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) dan mengambil ‘azimah (kesungguhan/kehati-hatian dalam beragama)...”[8]

Wallahu a’lam.



[1] Fiqh Manhaji (1/35).

[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/208)

[3] Al Mughni (2/197)

[4] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (3/425).

[5] I’anah at-Thalibiin (I/194)

[6] Al Umm (1/136),

[7] Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab (1/ 145)

[8] Al Mughni (1/561)

 

0 comments

Post a Comment