HADITS LARANGAN MENGGULUNG PAKAIAN DALAM SHALAT

Afwan Ustadz saya ingin bertanya tentang hadits larangan menggulang pakaian di dalam shalat. Apakah melipat celana dan lengan baju termasuk mengumpulkan pakaian ? Bagaimana dengan pemakaian sarung yg penggunaannya dengan dilipat ? Syukran.

Jawaban

Memang ada hadits yang secara jelas menyebutkan hal tersebut, yakni larangan menggulang pakaian baik itu lengan baju dan celana. Yakni sebagai berikut :

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ

 

 “Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan menggumpulkan (menggulung) pakaian, dan jangan pula menahan rambut.” (HR. Bukhari - Muslim)

 

Hadits di atas tentu saja disepakati keshahihannya karena terdapat dalam dua kitab shahih. Hanya kemudian apa hukum dari memggulung atau melipat lengan baju di dalam shalat ?

Hukumnya

Yang dimaksud dalam hadits dengan melipat disini bukanlah aktivitas melipat baju agar rapi lalu dusun di Lemari, tapi maksudnya adalah melipat pakaian yang dikenakan. Seperti fenomena umum yang kita saksikan, seseorang sengaja melipat bajunya karena ia mengikuti gaya dan model trend, atau yang menyingsingkan lengan bajunya ketika berwudhu’, lalu ia lupa menurunkannya. Ada juga yang melakukannya hanya dalam shalat, seperti menggulung celana yang Isbal (melebihi mata kaki).

Sedangkan yang dimaksud dengan menahan rambut adalah mencegah rambut yang panjang agar tidak ikut jatuh saat bersujud entah dengan cara memegangnya dengan tangan atau mengikatnya. Dan ini hanya berlaku untuk laki-laki saja.[1] 

Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas berkata : 

اتفق العلماء على النهي عن الصلاة ‌وثوبه ‌مشمر أو كمه أو نحوه أو رأسه معقوص أو مردود شعره تحت عمامته أو نحو ذلك فكل هذا منهي عنه باتفاق العلماء وهو كراهة تنزيه فلو صلى كذلك فقد أساء وصحت صلاته

“Para ulama telah bersepakat atas larangan ketika shalat dalam keadaan sebagian pakaian terlipat, atau lengan bajunya atau yang semisalnya, atau yang ada di kepalanya terjalin atau rambutnya terbalik di bawah serbannya atau yang semisal itu, semuanya ini terlarang dengan kesepakatan ulama'. Hukumnya makruh tanzih  (ringan). Jika seseorang shalat dalam keadaan seperti itu maka dia telah berbuat buruk namun tetap sah shalatnya.”[2]

Berkata al imam al Kirmaniy rahimahullah :

واتفقوا على النهي عن الصلاة ‌وثوبه ‌مشمر أو كمة أو رأسه معقوصا أو مردود شعره تحت عمامته أو نحو ذلك وهو كراهة تنزيه

“Dan telah disepakati atas dilarangnya shalat dengan menggulung pakaian, semisal lengannya atau yang ada di kepalanya terjalin, atau rambutnya terbalik di bawah serbannya atau yang semisal itu, dan itu hukumnya makruh tanzih.”[3]

            Keterangan yang sama juga kita dapatkan dari al imam al ‘Ainiy rahimahullah dalam kitab Umdatul Qari (6/91), Fath Bari Ibnu Hajar (2/296), Fath Bari Ibnu Rajab (6/53) dan kitab syarah hadits lainnya.

Hikmah larangan

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah ta’ala berkata bahwa hikmah dari larangan ini adalah jika seseorang menghalangi lengan baju dan rambutnya untuk menyentuh lantai pada saat sujud maka ini seperti sifatnya orang yang angkuh. Beliau berkata : 

ذلك أنه إذا رفع ثوبه وشعره عن مباشرة الأرض أشبه المتكبر

“Yang demikian itu jika dia mengangkat pakaian atau rambutnya dari langsung tersentuh lantai menyerupai orang yang sombong.”[4] 

Sedangkan Al Hafiz Ibnu Rajab mengatakan bahwa larangan ini diberlakukan karena perbuatan menggulung pakaian dan rambut membuat shalat tidak khusyu’, dan karena rambut dan pakaian juga ikut sujud bersama pemiliknya.[5]

Apakah kain sarung masuk ke dalam larangan ini ?

Tentu saja tidak. Yang dilarang itu adalah melipat bagian ujung pakaian yang berada di bagian kaki, tangan dan bagian menjulur lainnya. Adapun sarung tidak masuk ke dalam larangan ini, karena yang dilipat dari sarung itu adalah bagian dalamnya dan memang cara mengenakan sarang dengan cara digulung.

Kemakruhannya di dalam shalat ataukah di luar shalat juga ?

Ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini. Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa yang dimakruhkan itu hanya menggulung rambut atau pakaian dengan tujuan dilakukan untuk shalat. Adapun menggulung pakaian dalam keseharian tidak ada kemakruhannya.[6]

Sedangkan jumhur ulama selain madzhab Maliki berpendapat kemakruhan ini bersifat umum, baik dalam shalat maupun diluar shalat.[7]

Wallahu a’lam.



[1] Kasifatus saja hal. 71, Fiqh ala madzahibil arba'ah (1/257).

[2] Syarah shahih Muslim (4/209).

[3] Kawakib ad Darari fi syarah Shahih Bukhari (5/169).

[4] Fathul Bari li Ibn Hajar (2/296)

[5] Fathul Bari li Ibn rajab (6/53)

[6] Al Mudawwanah Al Kubra (1/96).

[7] Al Majmu’ asy Syarh al Muhadzdzab (4/98)

 

0 comments

Post a Comment