TELAPAK TANGAN TERHALANG MUKENA ; TIDAK SAH SHALATNYA ?

Afwan kiyai izin bertanya, saya shalat dengan menggunakan mukena yang tertutup (telapak tangan saya berada dalam mukena) sehingga ketika sujud, tangan saya tidak bersentuhan langsung dengan sajadah. Katanya ini tidak sah, karena ada penghalang antara anggota sujud dengan tempat sujud. Mmohon penjelasannya.

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Pernyataan itu tidaklah benar. Jika tujuh anggota tubuh yang digunakan untuk sujud syarat sahnya semuanya tidak boleh ada penghalang dengan tempat sujud, maka bagaimana dengan kedua lutut ? Apakah dibuka juga ?

Yang benar adalah anggota sujud itu ada yang wajib untuk dibuka, ada yang sunnah untuk dibuka dan ada yang justru tidak boleh dibuka.

Dan khusus untuk tentang telapak tangan apakah wajib dibuka tanpa adanya penghalang dalam shalat, mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat tidak wajib.[1] Sedangkan syafi’iyyah ada dua pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan hanya sunnah. Dan yang kuat dalam madzhab ini adalah hukumnya sunnah saja.

Berkata al Imam Nawawi rahimahullah :

كشف ‌اليدين قولان (الصحيح) أنه لا يجب

“Tentang membuka kedua tangan (dalam sujud) yang shahih adalah tidak wajib.”[2]

 Al Imam Baghawi asy Syafi’i rahimahullah berkata :

وهل يجب ‌كشف ‌اليدين إذا أوجبنا وضعهما؟ فيه قولان: أصحهما: لا يجب

“Apakah wajib membuka kedua tangan ketika meletakkannya (dalam sujud) ? Ada dua pendapat dalam masalah ini. Yang paling kuat adalah tidak wajib.”[3]

Disebutkan dalam al Baijuri :

و يسن كشف اليدين والرجلين و يكره كشف الركبتين ما عدا ما يجب ستره منهما مع العورة.

“Dan disunnahkan untuk membuka telapak tangan dan kedua kaki dan dimakruhkan untuk membuka kedua lutut di mana ada kewajiban untuk menutupnya karena sebagian lutut adalah  aurat.”[4]

Jika untuk laki-laki saja dalam sujud tidak sampai wajib untuk membuka kedua tangan, lalu dari mana asalnya kaum wanita diwajibkan untuk membuka tangannya dalam sujud ?

Justru kita dapati sebaliknya, jika untuk kaum laki-laki sunnah sujud dengan telapak tangan tanpa penghalang, maka sebagian ulama berpendapat kaum wanita disunnahkan untuk menutupnya bahkan disebutkan kalangan Hanabilah berpendapat wajib untuk ditutup karena merupakan aurat.

Berkata Syaikh Sulaiman rahimahullah :

ويسن ‌كشف ‌اليدين والرجلين أي في حق الرجل إذ ‌المرأة يجب عليها ستر قدميها، ويكره كشف كفيها

“Dan disunnahkan membuka tangan dan kedua kaki bagi kaum lakui-laki, sedangkan perempuan wajib baginnya untuk menutup kedua kakinya dan makruh untuk membuka kedua tangannya.”[5] 

Wallahu a’lam. 



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (24/208)

[2] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (3/429)

[3] Tahdzib fi Fiqhi imam Syafi’i (2/115).

[4] Al Baijuri (1/153).

[5] Hasyiah Bujairami (2/35).

 

0 comments

Post a Comment