GIGI PALSU APAKAH HARUS DILEPAS DARI MAYIT ?

Ustadz, Bapak saya meninggal dan ada gigi palsunya, apakah turut dikubur atau dibuang menurut Islam ?

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Tidak ada perintah atau keharusan melepas benda atau alat yang berada di tubuh mayit jika itu telah menyatu dengan tubuhnya, seperti halnya gigi palsu, susuk dan lainnya selama itu bukan benda najis. Bahkan hukumnya bisa jatuh ke dalam keharaman jika berpotensi mengoyak bagian dari mayit. Dalil larangannya adalah sebuah hadits :

‌لَا ‌تَكْسِرهَا ‌فَإِنَّ ‌كَسْرك ‌إِيَّاهُ ‌مَيِّتًا ‌كَكَسْرِك ‌إِيَّاهُ ‌حَيًّا

“Jangan kalian mematahkan tulang itu, karena mematahkannya ketika ia mati sama dengan melakukannya saat ia hidup.” (HR. Abu Daud)

Berkata al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah :

وإن جبر عظمه بعظم فجبر, ثم مات لم ينزع, إن كان طاهرا

“Jika seseorang menambal tulangnya dengan sesuatu untuk dipulihkan, kemudian ia meninggal, maka tidak perlu dicopot tambalan tersebut, apabila ia adalah benda yang suci.”[1]

Dari benda berharga

Lalu bagaimana jika bagian tubuh itu terbuat dari benda yang berharga ?

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, mayoritasnya mengatakan tidak perlu dilepas, sedangkan sebagiannya mengatakan sebaiknya dilepaskan.

A.   Tidak perlu dilepas

Berkata al imam Ibnu Hajar al Haitami rahimahullah :

وهو جائز لها فمهما جاز لها فعله في حياتها جاز فعله لها بعد موتها حتى يجوز تحليتها بنحو حلي الذهب ودفنه معها حيث رضي الورثة وكانوا كاملين أي ولا عليها دين مستغرق ولا يقال إنه تضييع مال لأنه تضييع بغرض وهو ‌إكرام ‌الميت ‌وتعظيمه

“Dan seseorang yang dibolehkan menggunakan sesuatu untuk badannya ketika hidup, maka iapun tetap dibolehkan menggunakannya ketika telah mati. Hingga dibolehkan baginya meskipun yang ada di tubuhnya itu terbuat dari emas dan dikuburkan bersamanya.

Hal ini (dengan syarat) selama ahi warisnya ridha atas harta warisannya tersebut (ikut dikuburkan) dan dia tidak punya hutang (yang tidak ada cara melunasi kecuali dengan bagian tubuhnya yang terbuat dari emas tersebut).

Dan hal ini tidaklah bisa dikatakan menyia-nyiakan harta, karena tujuan dari itu semua untuk memuliakan mayit dan menghormatinya.”[2]

Pendapat yang sama dinyatakan oleh al imam Mardawi dari kalangan  Hambali :

قال في الفصول: وكذا لو رآه محتاجا إلى ربط أسنانه بذهب فأعطاه خيطا من ذهب، أو أنفا من ذهب فأعطاه فربطه به ومات، لم يجب قلعه ورده، لأن فيه مث

“Dalam kitab al-Fushul dinyatakan, jika ada orang yang butuh untuk mengikat giginya dengan emas, kemudian giginya diberi kawat emas. Atau dia butuh hidung emas, kemudian dia diberi hidung emas lalu diikat, kemudian dia mati, maka tidak wajib dilepas dan dikembalikan kepada pemiliknya. Karena melepasnya menyebabkan menyayat mayit.”[3]

B.    Dilepaskan

Jika gigi palsu terbuat dari emas/perak maka telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya adalah perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah:

‌قال ‌أحمد، ‌في ‌الميت ‌تكون ‌أسنانه ‌مربوطة ‌بذهب: ‌إن ‌قدر على نزعه من غير أن يسقط بعض أسنانه نزعه، وإن خاف أن يسقط بعضها تركه

“Imam Ahmad berkata prihal jenazah yang giginya diikat oleh emas: Jika dimungkinkan untuk mencopotnya tanpa mengakibatkan tercopotnya gigi-gigi yang lain, maka hendaklah dicopot, dan apabila ditakutkan akan membuat gigi-gigi yang lain copot maka dibiarkan.[4]

Kesimpulan

Tidak perlu menanggalkan gigi imitasi dan hal semisalnya dari mayit jika itu bukan benda berharga. Jika ia benda berharga seperti misalnya emas, boleh dilepaskan jika tidak mengoyak mayit dan keluarga menginginkannya.

Wallahu a’lam.



[1] Al Mughni  (2/404)

[2] Tuhfatul Muhtaj (3/115).

[3] Al Inshaf 2/555).

[4] Al Mughni (2/404)

 

0 comments

Post a Comment