ANCAMAN MENINGGALKAN PUASA RAMADHAN

Kalau meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur syar’i, bagaimana konsekuensi hukumnya guru ?

Jawaban

 Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Orang yang sengaja meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan berarti telah mengerjakan sebuah keharaman dan dosa sangat besar dalam Islam. Pelakunya jatuh ke dalam hukum fasik yang punya akibat di dunia tidak diterima kesaksiannya dan gugurnya hak perwaliannya dalam pernikahan menurut sebagian para ulama.[1]

Banyak sekali ancaman dan celaan terhadap pelaku dosa besar yang satu ini, yang diantaranya adalah sebagai berikut  ini :

Hadits Nabi shalallahu’alaihi wassalam


مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ


Barang siapa yang berbuka walau satu hari pada bulan Ramadlan bukan karena sakit atau ada rukhshah (keringanan), maka puasanya tidak dapat diqadla' meskipun dia berpuasa setahun penuh.” (HR. Tirmidzi)

إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

“Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu ?” Mereka (malaikat) menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Mereka menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya.” (HR. Nasa’i)

Maqalah ulama

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata :

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَقِيَ اللَّهَ بِهِ، وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ

“Barangsiapa berbuka sehari dari puasa bulan Ramadhân dengan tanpa keringanan, Allah tetap akan menuntutnya walaupun dia berpuasa setahun semuanya, jika Allâh menghendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika Allâh menghendaki, Dia akan menyiksanya.” (HR. Thabrani)

عرى الاسلام، وقواعد الدين ثلاثة، عليهن أسس الاسلام، من ترك واحدة منهن، فهو بها كافر حلال الدم: شهادة أن لا إله إلا الله، والصلاة المكتوبة، وصوم رمضان

“Ikatan Islam dan pondasi agama ada tiga, di atasnyalah agama Islam dibangun dan barangsiapa yang meninggalkannya satu saja, maka dia kafir dan darahnya halal (untuk dibunuh), yaitu : Syahadat Laa Ilaaha Illallah, shalat wajib, dan puasa Ramadhan.” (HR. Abu Ya’ala)

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu berkata :

 

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا لَمْ يَقْضِهِ أَبَدًا طُولُ الدَّهْرِ

 “Barangsiapa berbuka sehari dari puasa bulan Ramadhân dengan sengaja, berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :

‌إذا ‌أفطر ‌في ‌رمضان ‌مستحلا ‌لذلك وهو عالم بتحريمه استحلالا له وجب قتله وإن كان فاسقا عوقب عن فطره في رمضان بحسب ما يراه الإمام وأخذ منه حد الزنا

 “Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggap itu tidak apa-apa padahal ia tahu akan keharamannya maka wajib atasnya ditegakkan hukum bunuh. Dan kalau ia melakukan karena fasik, maka ia dihukum sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh imam (penguasa). Ditegakkan atasnya hukuman bagi pezina.”[2]

Imam adz Dzahabi rahimahullah berkata :

وعند المؤمنين مقرر: أن من ترك صوم رمضان بلا مرض، أنه شر من الزاني، ومدمن الخمر، بل يشكون في إسلامه، ويظنون به الزندقة، والانحلال.

“Bagi orang beriman telah menjadi ketetapan bahwa siapa yang meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan padahal dia tidak sakit, maka itu adalah lebih buruk dari pelaku zina dan pemabuk, bahkan mereka meragukan keislamannya dan mencurigainya sebagai zindiq dan tanggal agamanya.”[3]

Al Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata :

وذهب طائفة منهم إلى ‌أن ‌من ‌ترك ‌شيئا ‌من ‌أركان ‌الإسلام الخمسة عمدًا أنه كافر بذلك

“Sebagian ulama ada yang berpendapat siapa saja yang meninggalkan kewajiban dari rukun Islam yang lima dengan sengaja, maka itu bisa menyebakan kekafiran.”[4]

Maka cukuplah menjadi ancaman besar bagi seseroang yang dengan sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bahwa itu menyebabkan ia jatuh ke dalam hukum fasik dan bahkan menyebabkan keislamannya dipertanyakan.  Wallahu a’lam.



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (32/143)

[2] Majmu’ Fatawa (25/265)

[3] Jam’ul Jawami’ (5/584)

[4] Jami’ Ulum wal Hikam (1/149)

0 comments

Post a Comment