BENARKAH DILARANG MEMAKAI SANDAL DI KUBURAN ?

     Afwan kiyai saya mendapatkan teguran dari teman ketika memakai sandal ke kuburan, katanya ada hadits yang melarangnya. Apakah benar demikian ?

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Memang benar ada hadits yang dzahirnya melarang seseornag menggunakan alas kakinya ketika masuk ke area pekuburan. Yakni Nabi shalallahu’alaihi wassalam pernah melihat seseorang berjalan di pekuburan mengenakan sendal, lalu beliau menegurnya seraya bersabda :

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

“Wahai orang yang memakai sendal, celaka engkau, lepaslah sendalmu! Lalu orang itu melihat, dan tatkala dia mengetahui (bahwa yang menegurnya adalah) Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam maka dia melepas dan melempar sendalnya.” (HR. Abu Daud)

Hadits ini dinilai shahih oleh sebagian ulama, sedangkan yang lainnya menganggap sebagai hadits hasan.[1]

Namun para ulama madzhab yang empat berbeda pendapat tentang hukum menggunakan alas kaki baik sepatu atau sandal ketika memasuki area pekuburan. Kalangan Hanabilah memakruhkan dan Mayoritas ulama mengatakan tidak makruh alias boleh memakai boleh tidak.

Lho koq bisa ulama menganggap hal mubah saja memakai sandal ketika ziarah kubur ? Kan ini jelas ada hadits larangannya ? Dan kenapa ulama dari madzhab cuma memakruhkan, koq tidak ada yang mengharamkan ?

Begini, sebuah hadits itu tidak bisa disimpulkan begitu saja hanya dengan memahaminya secara sepintas. ada seabrek perangkat yang harus digunakan agar pemahaman atas hadits itu tidak melenceng atau bahkan bisa bertentangan dengan yang dimaksudkan. Dan diantara yang dilakukan oleh para ahi fiqih dalam upaya mendudukkan hukum sebuah hadits adalah dengan mengkompromikan dan menghubungan dengan dalil-dalil lain yang terkait dalam masalah tersebut.

Jadi, kalau ada hadits yang anda dengar bunyinya A, kemudian ternyata hukum yang dikeluarkan oleh ulama bunyinya malah U, maka besar kemungkinan anda salah dengar hadits itu, atau ada hadits lain yang semisal yang anda tidak tahu. Yang bisa jadi lebih shahih dan sarih (jelas) secara hukum.

Nah termasuk dalam hukum melepaskan sandal atau alas kaki ketika ziarah kubur. Ada hadits-hadits lain yang herus dikompormikan agar bisa disimpulkan hukumnya dengan baik.

Tapi sebelum melihat cara pendalilannya, kita simak dulu pernyataan pendapat ulama madzhab dalam masalah ini.

Hukumnya makruh

Kalangan madzhab Hanbali adalah yang menghukumi bahwa menggunakan alas kaki ketika memasuki area pekuburan hukumnya adalah makruh. Berkata al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah :

ويخلع ‌النعال ‌إذا ‌دخل ‌المقابرهذا مستحب

"Dan menanggalkan alas kaki kala memasuki pekuburan, ini sesuatu yang disukai."[2]

Hukumnya tidak makruh

Sedangkan mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i menyatakan hukumnya tidak makruh alias perkara mubah saja memasuki area pekuburan dengan menggunakan alas kaki.[3]

Al imam Thahawi al Hanafi berkata :

ولا يكره ‌المشيء ‌في ‌المقابر بالنعلين عندنا

“Dan tidaklah dimakruhkan memasuki pekuburan dengan menggunakan alas kaki dalam pandangan madzhab kami.”[4]

            Al imam ar Ru’aini berkata :

ويجوز المشي على القبور ‌بالنعال وغيره

“Dan dibolehkan berjalan di pekuburan dengan menggunakan sandal dan lainnya.”[5]

Al Imam Nawawi asy Syafi’i berkata :

المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشي في المقابر بالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا

“Dan yang masyhur dalam madzhab kami bahwa tidak dimakruhkan berjalan di kuburan dengan menggunakan sandal atau sepatu atau selain keduanya. Dan itu yang ditegaskan oleh sahabat-sahabat kami (Syafi’iyyah).”[6]

Pendalilannya

Dalil pendapat tidak mengapa menggunakan sandal ketika memasuki pekuburan adalah adanya hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda :

العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان

Jika seseorang hamba dimasukkan ke dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar langkah kaki sandal mereka, lalu dua malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Penggunaan hadits di ini sebagai dalil tentu tidak perlu dipertanyakan lagi keshahihannya. Karena tercantum dalam dua shahih. Dan dlam hadits ini jelas disebutkan adanya sendal yang digunakan oleh orang-orang yang menziarahi kubur. Sisi pendalilannya adalah, jika menggunakan sandal di kuburan itu dilarang, tentu tidak akan disebutkan dalam hadits tersebut.

Lalu bagaimana dengan hadits larangan Nabi di atas ?

Kalangan madzhab Hanbali ketika mengkompromikan antara kedua hadits yang saling bertentangan ini menetapkan bahwa larangannya bersifat makruh, bukan haram. Sedangkan mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadits tentang Nabi shalallahu’alaihi wassalam menyuruh melepaskan sandal seseorang yang mendatanagi kubur adalah dengan dua penjelasan.

Pertama : Sandal yang digunakan oleh laki-laki tersebut dari bahan yang mewah karena berasal dari kulit yang disamak yang biasa digunakan untuk bergaya dan berpenampilan mewah. Sedangkan Nabi meginginkan agar umatnya memasuki kuburan dengan kesederhanaan dan perasaan khusyu’.

Kedua : Boleh jadi di sandal tersebut ada najisnya sehingga Nabi memerintahkan untuk dilepaskan. Itu mengapa kemudian dalam madzhab Syafi’i memberikan keterangan tambahan, kebolehan memakai sandal ke kuburan adalah selama alas kaki tersebut tidak ada najisnya, jika ada najis, maka terlarang menggunakannya.[7]

Karena memang kubur itu tidak boleh dikotori dan diperintahkan untuk dijaga kebersihannya.[8]
Kesimpulan

Memasuki kuburan dengan menggunakan alas kaki hukumnya makruh menurut madzhab Hanbali dan boleh menurut mayoritas ulama. Apa yang ditanyakan dan yang ada di gambar adalah satu pendapat dari banyak pendapat. Tidak boleh diklaim sebagai sebagai satu-satunya “sunnah” yang mana bagi yang meninggalkannya bisa dituduh tidak mengikuti sunnah.

Wallahu a’lam.



[1] Imam Nawawi dalam al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (5/312) mengatakan : “Sanadnya bagus.” Ibnu Hajar juga menyatakan hal yang sama dalam Fath al Bari (3/160).

[2] Al Mughni (2/420)

[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (38/347)

[4] Hasyiah ath Thahawi hal. 620

[5] Mawahib al Jalil (2/253)

[6] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (5/312)

[7] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (5/313)

[8] Asna Mathalib (1/328)

 

0 comments

Post a Comment