MEROKOK DI MASJID MALAH DISUNNAHKAN ?

Ketika kemarin saya memposting tentang keharaman merokok di masjid, ada yang membantah dengan mengirimkan screnshot dari sebuah akun yang mencatut kitab Bughyatul Mustarsyidin. Bunyinya :

ويجوز بل يندب للقيم أن يفعل ما يعتاد في المسجد من قهوة ودخون وغيرهما مما يرغب نحو المصلين ، وإن لم يعتد قبل إذا زاد على عمارته.

"Diperbolehkan bahkan disunnahkan bagi takmir melakukan sesuatu yang biasa dilakukan di masjid, seperti menyediakan kopi, rokok dan sesuatu yang disukai para jamaah walaupun hal ini tidak dibiasakan sebelumnya apabila uang kas ini sudah melebihi untuk pembangunan masjid."

Setelah kami telisik, memang benar bahwa kalimat tersebut ada dalam kitab Bughyah[1], itu tidak salah. Tapi yang fatal salahnya ada pada terjemahannya. Dimana kata Dukhun diartikan dengan rokok. Padahal kata yang artinya rokok itu adalah dukhan, bukan dukhun. Bahkan dalam literatur fiqih Syafi’i tidak banyak yang menggunakan kata dukhan tapi istilah yang dipakai adalah tanbak (التنباك) . Yang kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi tembakau.

 

Lalu apa artinya dukhun ? Dukhun yang dimaksud dalam kitab tersebut adalah semakna dengan Bukhur yaitu kayu gaharu yang dibakar. Makanya dikitab syafi’iyyah lainnya kata yang digunakan adalah bukhur, seperti :

وكذا فيما يرغب المصلين من نحو قهوة وبخور

“Demikian juga yang bisa memacu semangat orang-orang untuk shalat berjamaah ke masjid boleh disedikan kopi dan asap gaharu.”[2]

Sehingga mengartikan dukhun dengan rokok jelas bentuk terjemahan yang salah. Dan ternyata kemudian kesalahan ini disebar luaskan dalam banyak artikel yang memuatnya. Sehingga perokok merasa mendapatkan dalil pembenaran untuk merokok ria di dalam masjid. Bahkan saya khawatir, kalau kekeliruan ini dibiar-biarkan, akan ada kalangan “ahlu hisab” itu yang akan menuntut takmir disediakan kopi morning dan sebungkus rokok di teras masjid. Innalillah...

Padahal seluruh ulama sepakat dari berbagai madzhab, baik yang berpendapat makruh atau mubahnya merokok apalagi yang mengharamkan, bahwa merokok di masjid hukumnya haram. Tidak ada yang mengingkari ini kecuali segelintir pendapat yang juga telah ada bantahan baliknya.

Jelas difatwakan dalam salah salatu kitab fiqih terlengkap, al Mausu’ah sebagai berikut :

‌لا ‌يجوز ‌شرب ‌الدخان ‌في ‌المساجد ‌باتفاق، ‌سواء ‌قيل ‌بإباحته ‌أو ‌كراهته ‌أو ‌تحريمه، ‌قياسا ‌على ‌منع ‌أكل ‌الثوم ‌والبصل ‌في ‌المساجد، ومنع آكلهما من دخول المساجد حتى تزول رائحة فمه، وذلك لكراهة رائحة الثوم والبصل، فيتأذى الملائكة والمصلون منها، ويلحق الدخان بهما لكراهة رائحته

 

Tidak boleh merokok di dalam masjid menurut kesepakatan ulama' baik yang menyatakan hukum rokok itu mubah, makruh dan yang mengharamkannya. Hal ini dikarenakan diqiyaskan pada larangan memakan bawang putih dan merah di masjid dan melarang orang yang memakan keduanya untuk masuk masjid sampai bau keduanya hilang dari mulutnya.

 Bau bawang putih dan bawang merah yang sangat dibenci, yang mana malaikat dan orang yang shalat akan terganggu dengan baunya. Demikian juga dengan bau rokok yang baunya juga dibenci.”[3]

Semoga tulisan ini bisa sampai kepada penulis awalnya dan segera meralat kekeliruannya. Dan media yang sudah terlanjur menyebar luaskan kesalahan terjemah itu segera meralat tulisan yang salah tersebut.

 

Semoga bermanfaat 


[1] Bughyatul Mustarsyidin hal. 132

[2] Fath Ilah al Manan hal. 150

[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (10/108)

 

0 comments

Post a Comment