PENYALURAN ZAKAT FITRAH HNYA BOLEH KEPADA FAQIR MISKIN ?

 Saya pernah mendengar bahwa zakat fitrah hanya untuk faqir miskin, benarkah demikian ustadz ?


Jawaban

 Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Memang ada sebagian kalangan yang menyatakan bahwa khusus zakat fitrah penyalurannya hanya boleh kepada fakir dan miskin, tidak untuk ashnaf zakat lainnya. Pendapat ini dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim al Jauziyah dan sebagian Malikiyah. Dalilnya adalah :

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu wa’alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Menurut kalangan ini, dzahir hadits jelas menyebutkan bahwa zakat fitrah itu untuk kalangan orang-orang miskinnya. Sehingga ini menjadi dalil bahwa ia hanya disalurkan kepada kalangan yang berhak menerima zakat dari orang-orang miskin, tidak ashnaf lainnya. Berkata Ibnul Qayim rahimahullah :

تخصيص المساكين بهذه الصدقة، ولم يكن يقسمها على الأصناف الثمانية

“Telah dikhususkan dengan dalil ini zakat fitrah, ia tidak dibagikan kepada delapan asnaf lainnya.”[1]

Pendapat mayoritas ulama

Sedangkan pendapat mayoritas ulama madzhab menyatakan bahwa zakat fitrah tak ubahnya dengan zakat-zakat yang lainnya.[2] Bahkan Syaikh Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa pendapat ini adalah ijma :

اتفق الفقهاء على أن مصرف زكاة الفطر هو مصارف الزكاة المفروضة؛ لأن صدقة الفطر زكاة، فكان مصرفها مصرف سائر الزكوات

“Para Ahli fiqih sepakat bahwa yang berhak menerima akat fitrah adalah yang juga berhak atas harta zakat yang diwajibkan lainnya. Hal ini karena zakat fitrah adalah tak ubahnya seperti zakat lainnya, maka penyakurannya juga sebagaimana penyaluran zakat-zakat yang ada.”[3]

Hanafiyah

Kalangan madzhab ini bukan hanya membolehkan membagikan zakat fitrah kepada selain fakir miskin dari delapan asnaf zakat yang ada, tapi  juga membolehkan zakat fitrah diberikan kepada kalangan kafir dzimmi yang miskin. Al imam As Syarkhasi rahimahullah berkata :

ويجوز أن يدفع صدقة ‌الفطر إلى أهل الذمة

“Dan dibolehkan juga untuk memberikan zakat fitrah kepada kafir dzimmi.”[4]

Malikiyah

Al Kasnawi rahimahullah berkata :

مصارف الزكاة الأصناف الثمانية التي ذكرها الله تعالى

“Disalurkan zakat itu kepada delapan ashnaf yang telah disebutkan oleh Allah ta’ala.”[5]

Hanabilah

ويعطى ‌صدقة ‌الفطر ‌لمن ‌يجوز ‌أن ‌يعطى ‌صدقة ‌الأموال إنما كان كذلك؛ لأن صدقة الفطر زكاة، فكان مصرفها مصرف سائر الزكاوات، ولأنها صدقة، فتدخل فى عموم قوله تعالى: إنما الصدقات للفقراء والمساكين

“Zakat fitrah itu bisa diberikan kepada pihak yang boleh menerima zakat harta. Hal ini karena zakat fitrah termasuk jenis zakat, maka penyalurannya sebagaiman penyaluran seluruh zakat-zakat. Karena sesungguhnya ia ( zakat fitrah ) termasuk zakat yang masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala : “Sesungguhnya zakat-zakat itu untuk para faqir , miskin….”[6]

Syafi’iyyah

Sedangkan madzhab Syafi’i bukan hanya mem bolehkan tapi malah mewajibkan penyaluran zakat itu bukan hanya  kepada fakir miskin saja, tapi juga bisa merata kepada seluruh mustahik yang berhak untuk menerima zakat.

Berkata al imam Nawawi rahimahullah :

زكاة ‌الفطر فمذهب الشافعي وجمهور أصحابه وجوب صرفها إلى الأصناف كلهم كباقي الزكوات

“Tentang Zakat Fitrah, maka madzhab Syafi’i dan mayoritas shahabat-shahabat kami berpendapat wajibnya disalurkan zakat fitrah kepada semua ashnaf zakat, sebagaimana halnya zakat-zakat yang lain.”[7]

Imam Ramli rahimahullah berkata :

يجب استيعاب الأصناف الثمانية بالزكاة ولو ‌زكاة ‌الفطر

“Wajib untuk memenuhi ashnaf zakat yang delapan dalam menunaikan zakat, termasuk zakat fitrah.”[8]

Bantahan pendalilan zakat fitrah hanya untuk faqir miskin

Para ulama telah menyampaikan koreksi dan bantahan terhadap kalangan yang menjadikan hadits “memberi makan orang-orang miskin” sebagai dalil bahwa zakat fitrah hanya untuk kalangan faqir miskin tidak untuk ashnaf zakat lainnya.

Diantaranya adalah apa yang dinyatakan oleh al imam Ash Shan’ani rahimahullah :

وذهب آخرون إلى أنها كالزكاة تصرف في الثمانية الأصناف واستقواه المهدي لعموم: {إنما الصدقات}. والتنصيص على بعض الأصناف لا يلزم منه التخصيص، فإنه قد وقع ذلك في الزكاة، ولم يقل أحد بتخصيص مصرفها، ففي حديث معاذ: "أمرت أن آخذها من أغنيائكم وأردها في فقرائكم

“Adapun ulama’ yang berpendapat, sesungguhnya zakat fitrah disalurkan kepada delapan golongan, dan hal ini dirasa kuat oleh Al-Mahdi karena keumuman firman Allah Ta’ala : “Sesungguhnya zakat-zakat itu….”  (QS.At Taubah : 60)

Adanya hadits yang menyebutkan sebagian golongan  yang berhak menerima zakat  tidaklah mengharuskan pengkhususan darinya. Karena hal ini juga terjadi pada zakat mal harta. Akan tetapi tidak ada seorangpun ulama’ yang mengkhususkan penyalurannya kepada fakir miskin saja.

Tentang zakat  harta ada hadits dari Mu’adz bin Jabal : “Aku diperintah untuk mengambil zakat harta dari orang-orang kaya dan aku salurkan kepada orang-orang faqir dari kalian”.[9]

Dari penjelasan di atas bisa dipahami bahwa penyebutan kelompok faqir miskin dalam hadits bukan untuk menafikan tapi masuk ke kaidah yang dijelaskan dalam ushul fiqih dengan  :

ذكر بعض أفراد العام بحكم يوافق العام لا يقتضي التخصيص

“Penyebutan sebagian dari satuan yang umum, beserta hukum yang sama adalah bukan sebuah pengkhushusan.”

Sehingga hadits yang menyebut kelompok faqir miskin sebagai satu golongan yang berhak menerima zakat dari delapan golongan, bukan bermakna sebagai pembatasan, tapi sebagai percontohan saja.

Karena kalau penyebutan sebagian dari hal yang banyak jumlahnya berarti pengkhususan, maka akan banyak dalil yang kontradiksi, seperti contoh yang disebutkan oleh imam Shan’ani dalam masalah zakat harta. Wallahu a’lam.


[1] Zadul Ma’ad (2/26)

[3] Fiqh Islami wa Adilatuhu (3/2048)

[4] Al Mabsuth (3/111)

[5] Ashalul Madarik (1/409)

[6] Al Mughni li Ibn Qudamah (4/314)

[7] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (6/186)

[8] Nihayatul Muhtaj (6/164)

[9] Subulussalam (4/57)

0 comments

Post a Comment