BENARKAH BOLEH BERQURBAN DENGAN AYAM ?

 Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

 Dalam pandangan mayoritas ulama, tidak semua jenis hewan bisa dijadikan sembelihan Qurban. Hanya hewan tertentu yang telah ditentukan yang boleh digunakan untuk melaksanakan syariat yang satu ini. Sebab, ini adalah ibadah yang sudah memiliki petunjuk bakunya dalam syariat yang tidak boleh diubah, baik dengan cara dikurang ,ditambah atau dipindah.

Mengenai jenis hewan yang boleh dijadikan qurban telah diterangkan oleh para ulama sebagai berikut :

Al imam Nawawi rahimahullah berkata :

فشرط المجزئ في الاضحية أن يكون من الانعام وهي الابل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الابل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من ...وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وانواعهما ولا يجزئ غير الانعام  

Syarat diperbolehkannya hewan qurban adalah hewan tersebut merupakan teramsuk hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Mencakup segala jenis unta, baik unta yang memiliki dua punuk atau berpunuk satu, juga segala jenis sapi, seperti kerbau, begitu juga dengan segala jenis kambing, seperti domba, atau segala jenis kambing. Dan tidak diperbolehkan berqurban selain dengan hewan-hewan ternak yang telah disebutkan.”[1]

Al imam Ibnu Qudamah berkata :

 ولا يجزئ في الأضحية غير بهيمة الأنعام، وإن كان أحد أبويه وحشيالم يجزئ أيضا

Dan tidak dibolehkan seseorang berqurban dengan selain binatang ternak. Begitu juga tidak sah jika salah satu dari hewan itu buas atau liar.”[2]

Al Imam Shan’ani rahimahullah berkata :

اتفق العلماء على أن ‌الأضحية ‌لا ‌تصح ‌إلا ‌من ‌نعم: إبل وبقر ومنها الجاموس، وغنم ومنها المعز بسائر أنواعها

 “Para ulama telah bersepakat bahwa qurban tidaklah shah kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta, sapi, termasuk kerbau dan domba termasuk di dalamnya kambing.”[3]

Al Imam Khatib asy Syarbini rahimahullah berkata :

...إلا من إبل وبقر وغنم ‌بسائر ‌أنواعها ‌بالإجماع

“Kecuali dengan unta, sapi dan kambing dengan segala jenisnya berdasarkan ijma’.”[4]

Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah berkata :

اتفق العلماء على أن الأضحية لا تصح إلا من نَعم: إبل وبقر (ومنها الجاموس) وغنم

Para ulama telah bersepakat bahwa qurban tidak shah kecuali dengan binatang ternak yaitu : Unta, Sapi (termasuk kerbau) dan domba.”[5]

Disebutkan dalam al Mausu’ah :

وهو متفق عليه بين المذاهب: أن تكون من الأنعام، وهي الإبل عرابا كانت أو بخاتي،والبقرة الأهلية ومنها الجواميس والغنم ضأنا كانت أو معزا

“Dan telah disepakati oleh seluruh madzhab : Hendaknya (hewan qurban) itu dari jenis hewan ternak, yaitu untuk atau unta berpunuk dua, sapi yang diternakkan termasuk di dalamnya kerbau, lalu domba atau kambing.”[6]

Al Imam Mawardi rahimahullah berkata

‌أما ‌الضحايا ‌فلا ‌تجوز ‌إلا ‌من ‌النعم ‌لأمرين: أحدهما: قول الله تعالى: أحلت لكم بهيمة الأنعام {المائدة: 1) .

والثاني: أنه لما اختصت بوجوب الزكاة اختصت الأضحية، لأنها قربة والنعم هي الإبل والبقر والغنم

 “Adapun alasan berqurban tidak sah kecuali dengan hewan ternak disebabkan dua hal, pertama, karena Allah ta’ala telah berfirman, dihalalkan bagimu dari hewan ternak (al-Ma’idah :1)

Kedua, seperti halnya hewan ternak itu dikhususkan dalam zakat begitu pula dikhususkan untuk berqurban karena hal itu merupakan sarana untuk bertaqarrub sedangkan hewan ternak adalah unta, sapi, dan kambing.”[7]

Dalil-dalilnya

Diantara yang dijadikan dalil oleh para ulama tentang hanya bolehnya jenis hewan ternak yang telah disebutkan untuk berqurban adalah firman Allah ta’ala :

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِ

 Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al Hajj : 34)

Dan dalil khusus bolehnya berqurban dengan unta dan sapi adalah, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu :  

  عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ

 “Kami haji bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kami berqurban dengan unta untuk tujuh orang, dan Sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Untuk kambing, dalilnya diantaranya adalah:

وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ

  “Nabi shallallahu’alaihi wasallam menyembelih unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibas yang putih.” (HR. Bukhari)

Lalu bagaimana dengan adaya riwayat berikut ini ?

وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya sah berqurban walaupun hanya dengan ayam atau angsa.”

Penjelasan : Dalam bahasa Arab dan juga istilah fiqih, hewan unggas termasuk ayam bukanlah termasuk kategori an’am atau hewan ternak. Dan perintah berqurban untuk menyembelih hewan ternak telah jelas dalam definisi syariat dan juga contoh-contoh yang dikerjakan oleh Nabi dan para shahabatnya. Sehingga para ulama empat madzhab menyatakan bahwa pendapat Ibnu Abbas ini tidak bisa menjadi dalil.

Selanjutnya, perbuatan Ibnu Abbas ini jika memang riwayatya valid, bukan bertujuan untuk menshahkan qurban dengan selain hewan ternak, tapi sebagai bentuk ungkapan pentingnya ibadah qurban ini. Sehingga orang-orang yang sangat miskin sekalipun bisa melaksanakannya meski dengan menyembelih unggas. Meski tidak mendapatkan pahala berqurban, berharap mendapatkan pahala niat dan kesungguhan ingin berqurban.[8]

            Adapun kalangan madzhab adz Dzahiri menjadikan riwayat Ibnu Abbas tersebut sebagai dalil kebolehan berqurban dengan selain hewan ternak. Berkata al imam Ibnu Hazm rahimahullah :

والأضحية جائزة بكل حيوان يؤكل لحمه من ذي أربع، أو طائر، كالفرس، والإبل، وبقر الوحش، والديك، وسائر الطير والحيوان الحلال أكله، والأفضل في كل ذلك ما طاب لحمه وكثر وغلا ثمنه

“Qurban dibolehkan dengan menyembelih hewan apapun yang dagingnya bisa dimakan. Baik itu jenis burung, kuda, unta, sapi liar, ayam dan semua jenis burung dan hewan yang halal untuk dimakan. Dan yang paling bagus adalah berqurban dengan hewan yang dagingnya baik,sehat dan mahal harganya.[9]

Kesimpulan

Pendapat resmi dari empat madzhab menyatakan bahwa qurban tidak sah kecuali dengan mennyembelih unta, sapi atau kambing. Sedangkan sebagian ulama diantaranya pengikut madzhab Dzahiri membolehkan qurban dengan hewan apapun yang halal untuk dimakan.

Wallahu a’lam.


[1] Majmu’ Syarah al Muhaddzab (8/393)

[2] Al Mughni (13/368)

[3] Subulussalam (7/340)

[4] Mughni al Muhtaj (6/125)

[5] Fiqh Islami wa Adillatuhu (4/2719)

[6] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (5/82)

[7] Al Hawi al Kabir (15/75)

[8] Hasyiah al Bujairami (4/331), al Bajuri (2/295), Bughyatul Mustarsyidin (2/34)

[9] Al Muhalla bil Atsar (6/29)

0 comments

Post a Comment