MEMAKAI NAMA MALAIKAT

 Afwan kiyai bolehkah menggunakan nama malaikat seperti Jibril atau Mikail untuk anak kita ?

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Ulama berbeda pendapat tentang hukum menggunakan nama malaikat untuk dijadikan nama seseorang. Sebagian ulama ada yang memakruhkan sedangkan mayoritasnya membolehkan.[1] Diantara yang memakruhkan adalah Imam Malik rahimahullah.

وكره مالك التسمية بجبريل، وقد مر أن الحارث بن مسكين كره ‌التسمية ‌بأسماء ‌الملائكة

“Telah memakruhkan imam Malik memberi nama dengan nama Jibril, dan diriwayatkan bahwa Haris bin Miskin juga memakruhkan memberi nama dengan nama malaikat.”[2]

Sedangkan dari kalangan Hanabilah ada Ibnul Qayyim al Jauziyah, beliau berkata :

أسماء الملائكة، كجِبْرَائِيلَ، ومِيكَائيلَ، وإسْرَافِيلَ، فإنه يُكْرَهُ تسمية الآدميين بها

 “Nama Malaikat seperti Jibril, Mikail dan Israfil, maka nama-nama ini hukumnya makruh digunakan untuk menamai manusia.”[3]

Dalil pendapat ini didasarkan kepada hadits berikut ini :

تَسَمُّوْا بِأَسْمَاءِ الأَنْبِيَاءِ وَلاَ تَسَمُّوْا بِأَسْمَاءِ الْمَلاَئِكَةِ

“Namailah dengan nama-nama para nabi dan janganlah kalian menamai dengan nama-nama para malaikat.”[4]

Sedangkan mayoritas ulama menyatakan tidak mengapa menggunakan nama malaikat untuk menamai anak dan manusia pada umumnya. Berkata al imam Nawawi asy Syafi’i rahimahullah :

مذهبنا ومذهب الجمهور جواز ‌التسمية بأسماء الأنبياء والملائكة صلوات الله وسلامه عليهم أجمعين

“Dalam madzhab kami dan juga madzhab mayoritas membolehkan menggunakan nama dari nama-nama nabi dan para malaikat shalawatullahi wasalamuhu ‘alaihim.”[5]

Al imam Khatib asy Syarbini asy Syafi’i rahimahullah berkata :

ولا تكره ‌التسمية ‌بأسماء ‌الملائكة والأنبياء ويس وطه خلافا لمالك - رحمه الله

“Dan tidak dimakruhkan memberi nama dengan nama-nama para malaikat dan para nabi dan Yasin dan Thaha. Kecuali imam Malik rahimahullah (berpendapat makruh).”[6]

Al Mar’i bin Yusuf al Kirmi al Hanbali berkata :

ولا بأس ‌بأسماء ‌الملائكة والأنبياء

“Tidak mengapa (memberi nama) dengan nama malaikat juga para nabi.”[7]

Kalangan mayoritas berdalil kebolehan menggunakan nama malaikat ini karena memang tidak ada hadits shahih yang melarangnya, sehingga ini kembali ke hukum asal segala sesuatu yang mubah sampai ada dalil yang meralangnya.

Adapun hadits di atas yang melarang menggunakan nama malaikat adalah hadits yang sangat lemah, bahkan sebagian ulama hadits menyatakan derajatnya dha’if jiddan atau sangat lemah sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.[8]

Demikian.



[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (11/334)

[2] Lawami’ Durur (5/157)

[3] Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud hal. 173

[4] Hadits ini diriwayatkan oleh imam Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. Hadits 8636, isnad hadits ini lemah (Tarikh al Kabir li Bukhari, 5/35)

[5] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (8/436)

[6] Mughni al Muhtaj (6/141)

[7] Dalilut Thalib Linailul Mathalib hal.115

[8] Hadits ini lemah sekali. Dalam sanadnya ada Ahmad Ghazani yang imam Bukhari berkata tentangnya : Padanya ada pandangan. Abu Hatim berkata tentangnya : Haditsnya ditinggalkan (takhrij Ahadits Tarikh al Kabir, 3/1321)

0 comments

Post a Comment