PUASA AYAMUL BIDH

oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Diantara sekian jenis puasa sunnah, ada puasa yang disebut dengan ayamul bidh. Secara bahasa, ayamul bidh artinya hari-hari yang putih atau terang.  Karena ia adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 13, 14 dan 15 di setiap bulan hijriyah, dimana di malam harinya bulan bersinar terang.[1]

Al Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :

وسميت ‌أيام ‌البيض لابيضاض ليلها كله بالقمر... وقيل: إن الله تاب على آدم فيها، وبيض صحيفته. ذكره أبو الحسن التميمى

“Ia dinamakan dengan hari-hari putih karena terangnya seluruh malamnya terang oleh sinar bulan. Dan ada yang mengatakan : Bahwa Allah menerima taubat nabi Adam pada waktu tersebut, sehingga putihlah lembaran catatan amalnya. Ini sebagaimana yang disebutkan oleh Abu Hasan at Tamimiy.”[2]

Disunnahkan untuk berpuasa di setiap hari-hari putih tersebut setiap bulannya. Al imam Nawawi rahimahullah berkata :

ويستحب صيام ‌ايام ‌البيض وهي ثلاثة من كل شهر

“Disunnahkan berpuasa di hari-hari putih, yakni puasa tiga hari dari setiap bulannya.”[3]

Dalil-dalilnya

Abu Hurairah berkata :

أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ

Kekasihku (Nabi) shallallahu’alaihi wassallam berwasiat kepadaku tiga hal: berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat dua rakaat ketika dhuha, dan shalat witir sebelum tidur. (Mutafaqqun ‘alaih)


أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنْ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Rasulullah shallallahu’alaihi wassallam memerintahkan kami untuk berpuasa dalam satu bulannya sebanyak tiga hari, ayyamul bidh : tanggal 13, 14, dan 15.(HR. Nasai)

إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15.” (HR. Tirmidzi)

Keutamaannya

 

مَنْ صَامَ مِنْ كُل شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَذَاكَ صِيَامُ الدَّهْرِ

“Siapa yang puasa tiga hari di setiap bulannya, maka itu seperti puasa setahun penuh.” (HR. Ibnu Majah)

Jadi, yang disebut dengan puasa hari putih atau yaumul bidh ini berbeda dengan istilah puasa mutih yang dikenal di sebagian masyarakat. Dimana mereka tidak makan dan minum kecuali makanan yang berwarna putih, yakni nasi dan air.

Pertanyaannya, kalau alasannya yang lain tidak boleh dimakan karena tidak berwarna putih, kan ada gula putih, garam dan kue salju warnanya juga putih, koq nggak boleh ? Ah tahu ah itukan bukan syariat, mungkin dibuat untuk ikut program diet tertentu. Jika diyakini sebagai bagian dari ibadah, jelas ini perbuatan bid’ah munkarah.

Wallahu a’lam.

 


[1] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (7/139)

[2] Al Mughni (4/446)

[3] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (6/384)

0 comments

Post a Comment