DAGING QURBAN UNTUK NON MUSLIM

Izin bertanya buya, apakah boleh membagikan daging qurban kepada nonmuslim ?

Jawaban

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Ulama berbeda pendapat apakah daging qurban boleh dibagikan kepada orang di luar Islam. Sebagian melarang dengan memakruhkan sedangkan mayoritasnya mengatakan hal itu dibolehkan. Berikut penjelasan masing-masing pendapat dalam masalah ini.

Yang memakruhkan

Pendapat resmi dari kalangan Malikiyah dan sekelompok ulama Syafi’iyyah berpendapat makruh hukumnya memberikan bagian daging qurban kepada orang kafir.

Berkata al imam al ‘Ulaisy al Maliki rahimahullah :

‌كراهة ‌أكل ‌الكافر ‌إلا إذا كان في عيال المضحي

“Dan dimakruhkan orang kafir turut memakan qurban kecuali kalau ia termasuk dari keluarganya orang yang berqurban.”[1]

Al imam al Mawaq al Maliki rahimahullah berkata :

‌لا ‌ينبغي ‌لمسلم ‌أن ‌يمكن ذبيحته من كتابي وإن كان شريكه

“Tidak sepantasnya seorang muslim membiarkan ahli kitab memakan daging qurbannya, meskipun itu adalah rekannya.”[2]

Imam Ramli dari madzhab Syafi’i termasuk yang berpendapat tidak boleh bagi orang kafir diberi daging qurban, beliau berkata :

أو ارتد فلا يجوز له الأكل منها ‌كما ‌لا ‌يجوز ‌إطعام ‌كافر منها مطلقا

“Jika seseorang murtad maka ia tidak boleh turut memakan daging qurban sebagaimana tidak bolehnya orang kafir makan daging qurban secara mutlak.”[3]

Yang membolehkan

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan  Hanabilah berpendapat bolehnya memberikan daging qurban untuk orang kafir.

Madzhab Hanafi

Berkata al imam al Kasani al Hanafi rahimahullah :

‌ويجوز ‌صرفها ‌إلى ‌الذمي؛ لأنا ما نهينا عن بر أهل الذمة

“Dan dibolehkan untuk membagikan daging qurban kepada orang kafir dzimmi, karena kita tidak dilarang untuk berbuat baik kepada orang ahlu dzimmah.”[4]

Juga disebutkan dalam kitab madzhab Hanafi lainnya, yakni fatawa al Hindiyah

‌ويهب ‌منها ‌ما ‌شاء ‌للغني والفقير والمسلم والذمي

“Dan boleh memberikan dari daging qurban sekehendaknya kepada orang kaya maupun miskin, muslim maupuan kafir.”[5]

Madzhab Syafi’i

 Al Imam Nawawi rahimahullah berkata :

ومقتضى المذهب ‌أنه ‌يجوز ‌إطعامهم ‌من ‌ضحية ‌التطوع ‌دون ‌الواجبة

“Keputusan dalam madzhab bahwa dibolehkan memberi makan kafir dzimmi dari daging qurban yang sunnah bukan yang wajib.”[6]

Madzhab Hanbali

Al imam Ibnu Qudamah al Hanbali rahimahullah berkata :

ويجوز ‌أن ‌يطعم ‌منها ‌كافرا

“Dibolehkan memberikan makan dari daging qurban kepada orang-orang kafir.”[7]

Al imam Ibnu Najjar al Hanbali rahimahullah juga berkata :

وسن أن يأكل منها ويهدي ويتصدق أثلاثا حتى من واجبة ‌ولكافر ‌من ‌تطوع

“Disunnahkan untuk memakan dari daging qurban, lalu menghadiahkan dan mensedekahkan sepertiganya termasuk qurban yang wajib (karena nadzar). Dan boleh untuk orang kafir jika qurban sunnah (bukan nadzar).”[8]

Dalilnya

Kalangan yang memakruhkan beralasan bahwa qurban adalah ibadah ritual, yang tak selayaknya ada keterlibatan orang kafir di dalamnya. Sedangkan mayoritas ulama yang membolehkan berdalil dengan keumuman ayat :

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah : 8).

Kesimpulan

Memberikan daging qurban kepada nonmuslim hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Terlebih bisa dengan itu bisa bernilai dakwah dan menjalin hubungan baik dengan para tetangga.

Wallahu a’lam


[1] Fath al ‘Ali (1/188)

[2] Taj wal Iklil (4/320)

[3] Nihayatul Muhtaj (8/141)

[4] Badai’ ash Shanai’ (7/341)

[5] Al Fatawa al Hindiyah (5/300)

[6] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (8/425)

[7] Al Mughni (13/381)

[8] Muntaha al Iradat (2/196)

0 comments

Post a Comment