AQIQAH DENGAN SELAIN KAMBING

 

Afwan kiyai, izin bertanya tentang hukum menyembelih hewan aqiqah diganti dengan sapi, apakah dibolehkan ?

Jawaban 

 

Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq

Ulama sepakat bahwa hewan yang boleh digunakan untuk mengaqiqahi anak yang lahir adalah dari jenis kambing atau domba, berdasarkan sebuah hadits :

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Barangsiapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan, dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Abu Daud)

Lalu bagaimana jika hewannya diganti dengan selain kambing ? Jika hewan itu selain dari jenis bahimatul An’am yakni unta dan sapi, seperti diganti dengan ayam, bebek, angsa, atau kelinci ulama sepakat itu tidak sah.

Namun jika diganti dengan unta atau sapi, dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Berikut perinciannya :

Tidak boleh

Sebagian kalangan madzhab Malikiyah dan pendapat resmi dari madzhab Dzahiri menyatakan bahwa aqiqah harus dengan kambing, tidak boleh dengan yang lainnya termasuk dengan unta ataupun sapi. Berkata al imam Ibnu Hazam al Andulisiy rahimahullah :

ولا يجزئ ‌في ‌العقيقة ‌إلا ‌ما ‌يقع عليه اسم شاة - إما من الضأن، وإما من الماعز فقط - ولا يجزئ في ذلك من غير ما ذكرنا لا من الإبل ولا من البقر الإنسية، ولا من غير ذلك

Tidak memenuhi syarat untuk aqiqah kecuali hewan yang dikenal sebagai jenis domba ataupun kambing. Dan tidak boleh dengan hewan lainnya selain yang telah kami sebutkan, seperti dengan unta atau sapi ataupun yang lainnnya.”[1]

 Dalil dari pendapat ini adalah :

قِيْلَ لِعَائِشَةَ : ياَ أُمَّ المـُؤْمِنِين عَقَّى عَلَيْهِ أَوْ قَالَ عَنْهُ جُزُورًا؟ فَقَالَتْ : مَعَاذَ اللهِ ، وَلَكْن مَا قَالَ رَسُولُ اللهِ شَاتاَنِ مُكاَفِأَتَانِ

Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Al-Baihaqi)

Boleh dengan ketentuan jumlahnya harus sama

Kalangan madzhab Hanafiyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa boleh saja aqiqah itu dengan hewan dari jenis lain seperti unta dan sapi. Berkata syaikh Abu Ishaq, Ibrahim bin Muhammad al Hanbali rahimahullah :

ولا يجزئ إلا بدنة، أو ‌بقرة ‌كاملة

“Aqiqah tidak mencukupi kecuali dengan unta atau sapi yang juga sempurna (perekor).”[2]

Disebutkan dalam al Mausu’ah :

يجزئ في العقيقة الجنس الذي يجزئ في الأضحية، وهو الأنعام من إبل وبقر وغنم، ولا يجزئ غيرها، وهذا متفق عليه بين الحنفية، والشافعية والحنابلة، وهو أرجح القولين عند المالكية

“Aqiqah sudah mencukupi dengan menggunakan jenis hewan qurban. Yaitu hewan ternak berupa, unta, sapi dan kambing dan tidak sah dengan selain jenis ini.  Ini Disepakati oleh kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan pendapat yang kuat dari Malikiyah.”[3]

Dalilnya diantaranya adalah :

 

مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” (HR. Bukhari)

Hadits diatas tidak membatasi jenis hewan tertentu untuk digunakan sebagai aqiqah, adapun hadits-hadits yang menyebutkan bahwa yang digunakan adalah kambing bukanlah berarti menafikan yang lain, tapi sebagai contoh salah satunya karena ia lebih umum dan lebih mudah untuk ditunaikan.

Dalil lainnya adalah   sebuah hadits yang berbunyi :

مَنْ ‌وُلِدَ ‌لَهُ ‌غُلَامٌ ‌فَلْيَعِقَّ ‌عَنْهُ ‌مِنَ ‌الْإِبِلِ، ‌وَالْبَقَرِ، ‌وَالْغَنَمِ

“Siapa yang lahir anaknya maka hendaknya ia aqiqahi dengan unta, atau sapi atau kambing.” (HR. Thabrani)

Boleh dengan diqiyaskan dengan Qurban

Sedangkan kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa bukan hanya boleh dengan jenis hewan ternak (sapi, unta dan kambing) tapi juga bahkan boleh diqiyaskan kepada qurban yakni dengan cara berserikat.

Menurut pendapat ini, jika qurban yang lebih kuat pensyariatannnya dari aqiqah saja boleh dengan sapi dan unta, tentu aqiqah lebih dibolehkan. Dan sebagaimana sapi boleh digunakan sebagai hewan qurban orang yang berserikat hingga tujuh orang, demikian juga ketika digunakan untuk aqiqah, boleh untuk tujuh anak perempuan, atau tiga anak laki-laki plus satu perempuan.

Al imam Nawawi rahimahullah berkata :

العقيقة ولو ‌ذبح ‌بقرة ‌أو ‌بدنة ‌عن ‌سبعة ‌أولاد أو اشترك فيها جماعة جاز

Jika seseorang menyembelih sapi atau unta yang gemuk untuk tujuh anak atau adanya berserikat sekelompok orang dalam hal sapi atau unta tersebut maka hukumnya boleh.”[4]

Bahkan dalam pandangan madzhab Syafi’i aqiqah dengan unta dan sapi lebih afdhal dari kambing karena lebih banyak dagingnya.[5]

Kesimpulan

Mengaqiqahkan anak dengan menggunakan sapi hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Dan boleh dengan cara patungan menurut kalangan syafi’iyyah. Wallahu a’lam.



[1] Al Muhalla bil Atsar (6/234)

[2] Al Mubdi’ fi Syarh al Mumthi’ (3/277)

[3] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (30/279)

[4] Majmu’ Syarh al Muhadzdzab (8/429)

[5] Kifayatul Akhyar hal. 535

0 comments

Post a Comment