SAJADAH ADA NAJIS DIBAWAHNYA ; SAHKAH SHALATNYA ?
Assalamu’alaikum
Wr Wb
Bapak Pengasuh, bagaimanakah
bila kita shalat dengan berlapik sajadah, sedangkan bagian bawah sajadah
tersebut terkena najis. Sahkah shalat orang yang dalam kondisi seperti itu ? Abdullah – Bontang
Jawaban
:
Diantara syarat sahnya shalat
adalah, sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Tempat shalat yang
dimaksud disini adalah tanah atau lantai tempat dikerjakannya shalat. Lantas,
bagaimanakah hukumnya, bila seseorang shalat menggunakan pelapis semisal
sajadah, lantas ada najis yang menyertainya ? Berikut penjelasannya.
1.
Tanah tempat shalat mengandung
najis lalu dilapisi kain/sajadah untuk shalat
Ulama telah sepakat bolehnya
shalat diatas tanah bernajis yang dibentangkan kain atau benda lain yang suci
diatasnya. Shalat orang yang dalam kondisi seperti itu sah tanpa perbedaan
pendapat. Namun dengan catatan ia tidak terkena najis yang ada di
bawahnya. Bila ia shalat dan kemudian tersentuh
najisnya, misalnya dari lubang yang ada pada benda yang dihamparkan tersebut,
maka shalatnya batal.[1]
2. Bagian
bawah sajadah mengandung najis
Jumhur
ulama cendrung mengesahkan shalat seseorang diatas secarik kain yang bagian
bawahnya terkena najis. Dari kalangan syafi’iyah kita dapatkan keterangan
sebagai berikut : "Dan sarat
keabsahan shalat yang ke tiga adalah di kerjakan pada tempat yang suci. Baik
dia yakin bahwa tempat itu benar benar suci atau cuma sekedar dugaan saja. Dan
intinya adalah, tiada pertemuan antara angtoda badan dan pakaian orang yang shalat
dengan najis tersebut. Dengan demikian ketika seorang memasang tikar diatas
benda najis kemudian dia shalat diatas tikar tersebut maka shalatnya di hukumi
sah."[2]
Sebagian
Syafi’iyah juga mengatakan alasan pengesahan orang shalat dalam kondisi
tersebut : "Dikarenakan mushalli (orang yang shalat) tidak bertemu
secara langsung dengan najis tersebut dan tidak membawa barang yang ada
najisnya."[3]
Para ulama dari kalangan
Hanafiyah juga berpendapat bahwa shalatnya seseorang diatas permadani yang
tebal (yang bisa mencegah merembesnya najis) sedangkan dibawahnya ada najis,
maka shalatnya tetap sah.[4]
3.
Bagian tertentu dari permukaan
sajadah ada najisnya meskipun tidak menyentuhnya
Sedangkan mengenai shalat yang
dikerjakan diatas secarik kain yang sempit, (semisal sajadah) yang mengandung
najis permukaannya, mayoritas ulama memandangnya tidak sah. Karena orang
tersebut dihukumi sebagai orang yang shalat dan membawa najis. Kecuali bila
kain yang dihamparkan itu lebar semisal permadani yang digelar diatas lantai, asalkan
ia tidak tersentuh najisnya, maka shalatnya tetap sah.[5]
Demikian
jawaban atas masalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kolom Pencarian Artikel

Custom Search
0 comments
Post a Comment